CHIANG RAI. Industri otomotif kembali mengalami kendala di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit saat ini. Kendala baru yang dimaksud adalah kenaikan pajak bea masuk (impor duty) kendaraan yang baru saja dilakukan Pemerintah Indonesia. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, menandatangani peraturan tersebut 8 Juli 2015, diundang-undangkan sehari setelahnya (9 Juli 2015), dan berlaku dua minggu setelah penetapan (23 Juli 2015). Khusus untuk tarif kendaraan bermotor, kenaikan bea masuk yang ditetapkan untuk mobil CBU dari luar negara mitra yang memiliki kerja sama ekonomi dengan Indonesia atau ASEAN, menjadi 50% dari sebelumnya hanya 40%. "Iya saya sudah dengar tentang peraturan bea masuk tersebut naik menjadi 50%. Tentunya ini jadi masalah baru buat produsen yang belum memiliki pabrik di sini, atau masih mendatangkan produknya dari negara yang tidak memiliki perjanjian kerja sama perdagangan," jelas Bagus Susanto, Managing Director PT Ford Motor Indonesia, kepada KompasOtomotif, Kamis (30/7).
Ford selamat dari kenaikan bea masuk
CHIANG RAI. Industri otomotif kembali mengalami kendala di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit saat ini. Kendala baru yang dimaksud adalah kenaikan pajak bea masuk (impor duty) kendaraan yang baru saja dilakukan Pemerintah Indonesia. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, menandatangani peraturan tersebut 8 Juli 2015, diundang-undangkan sehari setelahnya (9 Juli 2015), dan berlaku dua minggu setelah penetapan (23 Juli 2015). Khusus untuk tarif kendaraan bermotor, kenaikan bea masuk yang ditetapkan untuk mobil CBU dari luar negara mitra yang memiliki kerja sama ekonomi dengan Indonesia atau ASEAN, menjadi 50% dari sebelumnya hanya 40%. "Iya saya sudah dengar tentang peraturan bea masuk tersebut naik menjadi 50%. Tentunya ini jadi masalah baru buat produsen yang belum memiliki pabrik di sini, atau masih mendatangkan produknya dari negara yang tidak memiliki perjanjian kerja sama perdagangan," jelas Bagus Susanto, Managing Director PT Ford Motor Indonesia, kepada KompasOtomotif, Kamis (30/7).