KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengawasan koperasi di bawah OJK dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memang masih menjadi pro dan kontra. Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) menjadi salah satu yang menolaknya. Ketua Umum Forkopi Andi Arslan mengatakan RUU PPSK pasal 191,192, dan 298 yang menempatkan koperasi di bawah pengawasan OJK termasuk di dalamnya pemberian izin dan pencabutan izin tidak sejalan dengan prinsip dasar koperasi. “Kami menolak akan hal itu karena memang prinsip dasar dan asas koperasi berbeda. Koperasi bersifat gotong royong dan kekeluargaan dan juga mempunyai self regulation, di mana regulasi itu sangat berbeda dengan OJK,” ujar Andi dalam keterangan resminya, Jumat (4/11).
Forkopi Tolak Rencana Pengawasan Koperasi di Bawah OJK dalam RUU PPSK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengawasan koperasi di bawah OJK dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memang masih menjadi pro dan kontra. Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) menjadi salah satu yang menolaknya. Ketua Umum Forkopi Andi Arslan mengatakan RUU PPSK pasal 191,192, dan 298 yang menempatkan koperasi di bawah pengawasan OJK termasuk di dalamnya pemberian izin dan pencabutan izin tidak sejalan dengan prinsip dasar koperasi. “Kami menolak akan hal itu karena memang prinsip dasar dan asas koperasi berbeda. Koperasi bersifat gotong royong dan kekeluargaan dan juga mempunyai self regulation, di mana regulasi itu sangat berbeda dengan OJK,” ujar Andi dalam keterangan resminya, Jumat (4/11).