KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelas perusahan asuransi yang tergabung dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) melakukan penandatanganan kerjasama dengan RS Hermina Group atas pasien coordination of benefit (CoB) BPJS Kesehatan. Ketua Umum Formaksi Christian Wanandi mengatakan, kesepakatan ini merupakan addendum dari kerjasama direct billing yang sudah berjalan sebelumnya antara masing-masing perusahaan asuransi dengan RS Hermina Group. Hanya saja dengan adanya jaminan dari BPJS Kesehatan, maka kerjasama ini diperluas untuk pasien CoB BPJS Kesehatan. Adapun saat ini Christian menyebut bagi pasien yang memiliki asuransi kesehatan tambahan (AKT) harus membayar terlebih dahulu selisih biaya yang terjadi jika memilih perawatan di atas haknya (naik kelas kamar). Selisih ini dalam istilah asuransi bisa dikenal dengan nama ekses.
Formaksi perluas layanan kerjasama dengan Hermina Group untuk pasien CoB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelas perusahan asuransi yang tergabung dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) melakukan penandatanganan kerjasama dengan RS Hermina Group atas pasien coordination of benefit (CoB) BPJS Kesehatan. Ketua Umum Formaksi Christian Wanandi mengatakan, kesepakatan ini merupakan addendum dari kerjasama direct billing yang sudah berjalan sebelumnya antara masing-masing perusahaan asuransi dengan RS Hermina Group. Hanya saja dengan adanya jaminan dari BPJS Kesehatan, maka kerjasama ini diperluas untuk pasien CoB BPJS Kesehatan. Adapun saat ini Christian menyebut bagi pasien yang memiliki asuransi kesehatan tambahan (AKT) harus membayar terlebih dahulu selisih biaya yang terjadi jika memilih perawatan di atas haknya (naik kelas kamar). Selisih ini dalam istilah asuransi bisa dikenal dengan nama ekses.