KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana diharapkan mulai dibahas tahun ini. Namun, pemerintah dan DPR RI baru menyepakati RUU ini masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas di tahun depan. Asal tahu saja, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mendorong adanya pembahasan RUU tersebut. PPATK sejak 2021 sudah meminta agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkhawatirkan tahun depan pembahasan RUU Perampasan Aset tak dapat optimal. Pasalnya tahun depan sudah memasuki tahun politik.
Formappi Khawatir RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tak Optimal Dibahas Tahun Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana diharapkan mulai dibahas tahun ini. Namun, pemerintah dan DPR RI baru menyepakati RUU ini masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas di tahun depan. Asal tahu saja, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mendorong adanya pembahasan RUU tersebut. PPATK sejak 2021 sudah meminta agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkhawatirkan tahun depan pembahasan RUU Perampasan Aset tak dapat optimal. Pasalnya tahun depan sudah memasuki tahun politik.