KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipegang oleh Arief Hidayat membuat sejumlah pihak kehilangan nafsu untuk mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) ke MK. Salah satu pihak yang kehilangan nafsu tersebut, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). LSM tersebut kata Lucius Karus, peneliti Formappi sebenarnya berkeinginan menggugat hasil revisi UU MD3 ke MK. Terutama pasal kekebalan bagi anggota DPR untuk diperikan oleh aparat penegak hukum dan ancaman kriminalisasi bagi para pengkritik DPR. Tapi kata Lucius, semangat tersebut sekarang kendur. "Faktor kepercayaan terhadap MK karena Arief masih bertahan, melemahkan semangat kami untuk menguji materi uu tersebut," katanya kepada Kontan, Selasa (13/2).
Formappi mengaku kehilangan nafsu menggugat UU MD3 karena Arief Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipegang oleh Arief Hidayat membuat sejumlah pihak kehilangan nafsu untuk mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) ke MK. Salah satu pihak yang kehilangan nafsu tersebut, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). LSM tersebut kata Lucius Karus, peneliti Formappi sebenarnya berkeinginan menggugat hasil revisi UU MD3 ke MK. Terutama pasal kekebalan bagi anggota DPR untuk diperikan oleh aparat penegak hukum dan ancaman kriminalisasi bagi para pengkritik DPR. Tapi kata Lucius, semangat tersebut sekarang kendur. "Faktor kepercayaan terhadap MK karena Arief masih bertahan, melemahkan semangat kami untuk menguji materi uu tersebut," katanya kepada Kontan, Selasa (13/2).