Formappi mengaku kehilangan nafsu menggugat UU MD3 karena Arief Hidayat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipegang oleh Arief Hidayat membuat sejumlah pihak kehilangan nafsu untuk mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) ke MK. Salah satu pihak yang kehilangan nafsu tersebut, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

LSM tersebut kata Lucius Karus, peneliti Formappi sebenarnya berkeinginan menggugat hasil revisi UU MD3 ke MK. Terutama pasal kekebalan bagi anggota DPR untuk diperikan oleh aparat penegak hukum dan ancaman kriminalisasi bagi para pengkritik DPR.

Tapi kata Lucius, semangat tersebut sekarang kendur. "Faktor kepercayaan terhadap MK karena Arief masih bertahan, melemahkan semangat kami untuk menguji materi uu tersebut," katanya kepada Kontan, Selasa (13/2).


Asal tahu saja, Arief saat ini memang tengah mendapatkan sorotan publik. Sorotan tersebut muncul terkait dua sanksi etik yang diberikan kepadanya. Sanksi tersebut, pertama diberikan karena Arief dianggap melanggar etika dalam membuat surat titipan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Widyo Pramono untuk membina kerabatnya yang sedang bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Sanksi kedua diberikan atas ulah Arief yang menemui sejumlah pimpinan Komisi III untuk melobi mereka agar dipilih lagi menjadi hakim konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto