KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan III kemarin, Rabu (13/2). Hasilnya, DPR dan Pemerintah menyetujui RUU Kebidanan menjadi Undang-Undang (UU). Hingga saat ini, masih ada 54 RUU lagi yang menjadi tugas DPR hingga akhir masa jabatan. Lucius Karus, Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan, jumlah RUU yang tersisa tersebut masih sangat banyak jika harus diselesaikan secara keseluruhan hingga akhir masa jabatan. "Jumlah 54 RUU tersebut tentu sangat banyak untuk waktu yang sangat terbatas sampai penghujung masa bakti mereka. Sayangnya kesibukan hampir semua anggota DPR tertuju dalam pemilu 2019 yang akan membuang-buang waktu dan energi yang seharusnya digunakan untuk mengerjakan legislasi," Ucap Lucius, Kamis (14/2).
Formappi pesimistis semua RUU dapat terselesaikan tepat waktu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan III kemarin, Rabu (13/2). Hasilnya, DPR dan Pemerintah menyetujui RUU Kebidanan menjadi Undang-Undang (UU). Hingga saat ini, masih ada 54 RUU lagi yang menjadi tugas DPR hingga akhir masa jabatan. Lucius Karus, Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan, jumlah RUU yang tersisa tersebut masih sangat banyak jika harus diselesaikan secara keseluruhan hingga akhir masa jabatan. "Jumlah 54 RUU tersebut tentu sangat banyak untuk waktu yang sangat terbatas sampai penghujung masa bakti mereka. Sayangnya kesibukan hampir semua anggota DPR tertuju dalam pemilu 2019 yang akan membuang-buang waktu dan energi yang seharusnya digunakan untuk mengerjakan legislasi," Ucap Lucius, Kamis (14/2).