Formappi Sebut DPR Belum Sepenuhnya Berpihak pada Kepentingan Masyarakat



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Albert Purwa menyebut DPR belum berpihak sepenuhnya pada masyarakat. 

Hal itu disampaikan Albert dalam konferensi pers virtual Formappi Evaluasi Kinerja DPR Tahun Sidang 2021-2022 Masa Sidang (MS) II, Jumat (7/1/2022). 

“Baik pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan serta rekomendasi maupun kinerja kelembagaan dapat dikatakan bahwa keberpihakan DPR terhadap rakyat belum optimal,” tutur Albert. 

Albert menjabarkan secara legislasi ada 6 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disahkan oleh DPR. 

Baca Juga: Pengamat BUMN prihatin serikat pekerja Pertamina tuntut kenaikan gaji

Keenamnya adalah RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Kepualauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat. 

Kemudian RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Palembang, Banjarmasin, Manado, Mataram. 

Lalu RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara. 

Berlanjut ke pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. 

Baca Juga: Kendalikan Konsumsi, Peluasan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Perlu Diterapkan

“Ini tak terlalu menggembirakan karena RUU yang disahkan lebih banyak terkait dengan penguatan kelembagaan serta problem anggaran,” jelasnya. 

Editor: Noverius Laoli