Formasi CPNS & PPPK Kemenkumham & Kejaksaan 2023, Ini Dokumen untuk Daftar CPNS



Formasi CPNS 2023 Jakarta. Inilah info formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 di sejumlah instansi pemerintah. Untuk daftar seleksi CPNS dan PPPK 2023, siapkan dokumen berikut.

Pemerintah mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dimulai 17 September 2023. Sejumlah instansi pemerintah pun sudah menyampaikan formasi CPNS dan PPPK 2023.

Kejaksaan Republik Indonesia (RI) termasuk salah satu instansi pemerintah yang membuka seleksi CPNS dan PPPK 2023. Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan akan membuka ribuan formasi untuk berbagai jenjang pendidikan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.


Formasi CPNS Kejaksaan 2023 ini terbuka untuk lulusan SMA, D3 hingga sarjana (S1).

Info formasi CPNS Kejaksaan 2023 ini tertuang dalam akun resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, @biropegkejaksaan, pada Jumat (18/8/2023). "Ayo talenta muda, baik fresh graduate maupun yang berpengalaman kerja, merapat dan pantengin terus ig kami atau ig @kejaksaan.ri untuk informasi tervalid dan terupdate," tulis akun.

Baca Juga: Resmi, Ini Formasi CPNS & PPPK Kemenkumham 2023, Cek Jadwal Pendaftarannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana membenarkan, Kejaksaan akan membuka penerimaan CPNS tahun 2023 ini. Menurutnya, syarat dan jumlah formasi CPNS Kejaksaan pun sesuai dengan unggahan Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.

"Betul, awal September mulai dibuka. Cek terus media sosial Kejaksaan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/8/2023).

Lantas, apa saja syarat dan perincian formasi CPNS Kejaksaan 2023?

Rincian Usulan Formasi CPNS Kejaksaan 2023 dan Syaratnya

  • Syarat CPNS Kejaksaan 2023
Seleksi penerimaan CPNS Kejaksaan 2023 terbagi menjadi empat posisi dengan ribuan formasi bagi lulusan baru maupun yang sudah berpengalaman. Berikut posisi dan syarat pendidikan CPNS Kejaksaan tahun ini:

1. Jaksa

Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Hukum S1 Hukum.

2. Pengelola Penanganan Perkara

Kualifikasi pendidikan: SLTA/sederajat.

3. Petugas Barang Bukti

Kualifikasi pendidikan: D3 Ekonomi D3 Manajemen D3 Teknik Informatika D3 Akuntansi D3 Sekretari D3 Kesekretariatan D3 Humas D3 Perpajakan.

4. Penjaga Tahanan

Kualifikasi Pendidikan: SLTA/Sederajat.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo turut merinci beberapa syarat penerimaan CPNS tahun ini. Dikutip dari siniar yang tayang di laman YouTube Kejaksaan RI, Rabu (26/7/23), syarat CPNS di lembaga Adhyaksa, antara lain:

Usia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun

Sehat jasmani dan rohani

Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm

Berat badan ideal

Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Untuk usulan syarat khusus formasi jaksa, harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Calon jaksa juga diwajibkan untuk tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.

Sedangkan, syarat khusus untuk pendaftar CPNS lulusan SMA atau sederajat adalah diutamakan memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer. "Apalagi yang punya kemampuan bela diri, ada nilai plus itu," kata Dekristo.

Perincian formasi CPNS Kejaksaan 2023

Dekristo menuturkan, rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023 akan membuka sebanyak 7.846 formasi, dengan perincian:

  • Jaksa: 2.000 formasi
  • Petugas barang bukti: 1.446 formasi
  • Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
  • Penjaga tahanan: 2.258 formasi.
Ribuan usulan formasi jaksa disebabkan instansi ini kekurangan tenaga dalam jumlah cukup besar. "Jadi kita itu sangat banyak kekurangan tenaga-tenaga jaksa, ditambah lagi dengan banyaknya jaksa-jaksa yang sudah memasuki usia pensiun," ujar Dekristo.

Selain CPNS, Kejaksaan RI juga akan membuka rekrutmen PPPK sebanyak 249 formasi. "Selain CPNS kita juga melaksanakan nanti seleksi untuk PPPK terutama untuk tenaga-tenaga kesehatan dalam rangka untuk pengisian formasi yang ada di Rumah Sakit Adhyaksa, sebanyak 249 formasi," tandasnya.

Formasi CPNS Kemenkumham 2023

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah menyampaikan formasi CPNS dan PPPK 2023. Dilansir dari Kompas.com, Kemenkumham akan membuka ribuan formasi CPNS & PPPK 2023.

Informasi tersebut tertuang dalam akun resmi media sosial X atau dulu bernama Twitter, @cpnskumham, Kamis (24/8/2023). "Kementerian Hukum dan HAM memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi calon Insan Pengayoman melalui penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023," tulis akun.

Lantas, bagaimana perincian formasi CPNS & PPPK Kemenkumham 2023?

Baca Juga: Ingin Jadi ASN? Cek Tips Kemenpan-RB Ini, Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023

Perincian formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023

Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman membenarkan pihaknya akan membuka penerimaan CPNS dan PPPK 2023. "Ya, itu resmi milik Kemenkumham," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Total, Kemenkumham menyediakan 2.578 formasi CPNS dan PPPK. Jumlah tersebut terbagi menjadi penerimaan CPNS dan PPPK dengan perincian:

  • CPNS: 1.015 formasi.
  • PPPK: 1.563 formasi.
Kendati demikian, Tubagus tidak merinci apa saja formasi yang dibuka untuk penerimaan aparatur sipil negara tahun ini. Menurutnya, detail formasi dan persyaratan akan diumumkan pada September mendatang, menjelang pembukaan seleksi ASN 2023. "Hanya saja belum dapat dirincikan formasinya. Formasi detail sekitar September," ungkap Tubagus.

Syarat dokumen daftar CPNS 2023

Dilansir dari Kompas.com, akun resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial pada Senin (28/8/2023) menyebutkan tujuh dokumen syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Berikut syarat dokumen daftar CPNS dan PPPK 2023:

  1. Surat lamaran
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Ijazah
  5. Transkrip nilai
  6. Pasfoto terbaru latar belakang merah
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Semua dokumen berupa softcopy dengan format dan ukuran yang ditentukan dalam sistem.

SKL tidak berlaku

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menegaskan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 wajib menggunakan ijazah. "Pendaftaran CASN harus menggunakan ijazah dan tidak bisa menggunakan SKL (Surat Keterangan Lulus)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Untuk menghindari kesalahan dalam pendaftaran CASN, pihaknya mengimbau supaya pelamar wajib membaca dan mencermati persyaratan yang telah diumumkan oleh instansi yang akan dilamar.

Syarat pendaftaran CPNS & PPPK 2023

Adapun pendaftaran CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sedangkan syarat bagi PPPK termaktub dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut rincian syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:

Syarat pendaftaran CPNS 2023

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan
Syarat pendaftaran PPPK 2023

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan
Itulah informasi formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham dan Kejaksaan 2023. Serta syarat dokumen untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Segera siapkan syarat-syaratnya dari sekarang untuk pendaftaran CPNS 2023

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto