KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan-perusahaan rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) mendesak pemerintah untuk menghapus Perdirjen Bea Cukai No 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Sekjen Formasi Suhardjo mengatakan menentang klausul dalam peraturan tersebut yang membolehkan produsen menjual rokok ke konsumen dengan harga di bawah 85% dari harga banderol yang berlaku di 50% wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai. Perdirjen Nomor 37 Tahun 2017 ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Formasi desak pemerintah hapus Perdirjen Bea Cukai No. 37/2017
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan-perusahaan rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) mendesak pemerintah untuk menghapus Perdirjen Bea Cukai No 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Sekjen Formasi Suhardjo mengatakan menentang klausul dalam peraturan tersebut yang membolehkan produsen menjual rokok ke konsumen dengan harga di bawah 85% dari harga banderol yang berlaku di 50% wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai. Perdirjen Nomor 37 Tahun 2017 ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.