Jakarta. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati perubahan formulasi dan otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat. Jika sebelumnya formula dana otonomi khusus 66% dan 33%, kini berubah menjadi 75% dan 25%. Dengan perubahan itu maka dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat mengalami kenaikan masing-masing Rp 2,25 triliun dan Rp 750 miliar. Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, perubahan formulasi dana otonomi khusus tersebut sesuai dengan kondisi tingkat kemahalan di Papua yang lebih tinggi dibandingkan Papua Barat.
Formula dana otonomi khusus Papua berubah
Jakarta. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati perubahan formulasi dan otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat. Jika sebelumnya formula dana otonomi khusus 66% dan 33%, kini berubah menjadi 75% dan 25%. Dengan perubahan itu maka dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat mengalami kenaikan masing-masing Rp 2,25 triliun dan Rp 750 miliar. Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, perubahan formulasi dana otonomi khusus tersebut sesuai dengan kondisi tingkat kemahalan di Papua yang lebih tinggi dibandingkan Papua Barat.