Formula dana otonomi khusus Papua berubah



Jakarta. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati perubahan formulasi dan otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat. Jika sebelumnya formula dana otonomi khusus 66% dan 33%, kini berubah menjadi 75% dan 25%.

Dengan perubahan itu maka  dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat mengalami kenaikan masing-masing Rp 2,25 triliun dan Rp 750 miliar.

Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, perubahan formulasi dana otonomi khusus tersebut sesuai dengan kondisi tingkat kemahalan di Papua yang lebih tinggi dibandingkan Papua Barat.


Selain itu jumlah desa di Papua juga lebih banyak dibandingkan Papua Barat, dan jumlah penduduk yang di Papua lebih banyak dibandingkan Papua Barat.

Pemerintah dan Banggar DPR juga sepakat menurunkan dana transfer khusus (DAK) sebesar Rp 800 miliar. Penurunan DAK terjadi karena adanya perubahan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang naik Rp 420,1 miliar dan non fisik turun Rp 2,3 triliun.

Sehingga DAK fisik dan nonfisik disepakati masing-masing menjadi Rp 86,8 triliun dan Rp 121,2 triliun dalam postur sementara RAPBNP 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto