JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi harga batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang. Formula harga yang ditetapkan dengan skema biaya produksi (cost) ditambah margin 25% dianggap tidak lagi kompetitif. Dirketur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, revisi tersebut dalam waktu dekat akan diteken oleh Menteri ESDM Sudirman Said. “Sudah mau ditandatangani, jadi formulanya saja yang diubah supaya lebih fleksibel,” ujarnya di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Senin (28/3). Asal tahu saja, sebelumnya Kementerian ESDM sudah menetapkan harga batubara mulut tambang dengan rumusan biaya ditambah margin sebesar 25%. "Kalau kemarin kan 25% margin, sekarang itu bisa dinegoisasikan," jelas Bambang.
Formula harga batubara mulut tambang direvisi
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi harga batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang. Formula harga yang ditetapkan dengan skema biaya produksi (cost) ditambah margin 25% dianggap tidak lagi kompetitif. Dirketur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, revisi tersebut dalam waktu dekat akan diteken oleh Menteri ESDM Sudirman Said. “Sudah mau ditandatangani, jadi formulanya saja yang diubah supaya lebih fleksibel,” ujarnya di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Senin (28/3). Asal tahu saja, sebelumnya Kementerian ESDM sudah menetapkan harga batubara mulut tambang dengan rumusan biaya ditambah margin sebesar 25%. "Kalau kemarin kan 25% margin, sekarang itu bisa dinegoisasikan," jelas Bambang.