JAKARTA. Menjelang tenggat waktu penyelesaian akhir November ini, ternyata perumusan penurunan harga gas industri baru kelar untuk tiga sektor. Padahal, bila mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, setidaknya ada tujuh sektor yang diamanatkan untuk ditetapkan harganya oleh pemerintah. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, saat ini, baru ada tiga sektor industri yang harga gasnya sepakat diturunkan. Ketiga sektor itu adalah pupuk, petrokimia, dan baja. Menurutnya, ketiga sektor itu dipilih lantaran memiliki efek gulir (multiplier effect) yang besar terhadap ekonomi. "Mengenai harganya, nanti ada formulanya," katanya di Komplek Istana Negara Selasa (22/11).
Formula harga gas tiga industri keluar hari ini
JAKARTA. Menjelang tenggat waktu penyelesaian akhir November ini, ternyata perumusan penurunan harga gas industri baru kelar untuk tiga sektor. Padahal, bila mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, setidaknya ada tujuh sektor yang diamanatkan untuk ditetapkan harganya oleh pemerintah. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, saat ini, baru ada tiga sektor industri yang harga gasnya sepakat diturunkan. Ketiga sektor itu adalah pupuk, petrokimia, dan baja. Menurutnya, ketiga sektor itu dipilih lantaran memiliki efek gulir (multiplier effect) yang besar terhadap ekonomi. "Mengenai harganya, nanti ada formulanya," katanya di Komplek Istana Negara Selasa (22/11).