KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah menetapkan rumus atau formula penghitungan upah minimum tahun 2026. Berikut prediksi besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 dengan formula terbaru. Diberitakan Kompas.com, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum, mulai dari upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, sebelum menetapkan aturan tersebut, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan berbagai aspirasi dari banyak pihak, terutama serikat buruh. Hasilnya, pemerintah menetapkan rumus baru dalam penentuan kenaikan upah minimum.
- Aceh: dari Rp 3.685.616 menjadi sekitar Rp 3.925.181
- Sumatera Utara: dari Rp 2.992.559 menjadi sekitar Rp 3.187.075
- Sumatera Barat: dari Rp 2.994.193 menjadi sekitar Rp 3.188.816
- Sumatera Selatan: dari Rp 3.681.571 menjadi sekitar Rp 3.920.873
- Kepulauan Riau: dari Rp 3.623.654 menjadi sekitar Rp 3.859.192
- Riau: dari Rp 3.508.776 menjadi sekitar Rp 3.736.847
- Lampung: dari Rp 2.893.070 menjadi sekitar Rp 3.081.120
- Bengkulu: dari Rp 2.670.039 menjadi sekitar Rp 2.843.592
- Jambi: dari Rp 3.234.535 menjadi sekitar Rp 3.444.780
- Bangka Belitung: dari Rp 3.623.653 menjadi sekitar Rp 3.859.190
- Banten: dari Rp 2.905.119 menjadi sekitar Rp 3.093.952
- DKI Jakarta: dari Rp 5.396.761 menjadi sekitar Rp 5.747.550
- Jawa Barat: dari Rp 2.191.232 menjadi sekitar Rp 2.333.662
- Jawa Timur: dari Rp 2.305.985 menjadi sekitar Rp 2.455.874
- DI Yogyakarta: dari Rp 2.264.081 menjadi sekitar Rp 2.411.246
- Jawa Tengah: dari Rp 2.169.349 menjadi sekitar Rp 2.310.357
- Bali: dari Rp 2.996.500 menjadi sekitar Rp 3.191.273
- Nusa Tenggara Timur: dari Rp 2.328.969 menjadi sekitar Rp 2.480.352
- Nusa Tenggara Barat: dari Rp 2.602.931 menjadi sekitar Rp 2.772.122
- Maluku Utara: dari Rp 3.408.000 menjadi sekitar Rp 3.629.520
- Maluku: dari Rp 3.141.700 menjadi sekitar Rp 3.345.911
- Sulawesi Tengah: dari Rp 2.915.000 menjadi sekitar Rp 3.104.475
- Sulawesi Tenggara: dari Rp 3.073.551 menjadi sekitar Rp 3.273.332
- Sulawesi Utara: dari Rp 3.775.425 menjadi sekitar Rp 4.020.828
- Sulawesi Selatan: dari Rp 3.657.527 menjadi sekitar Rp 3.895.266
- Gorontalo: dari Rp 3.221.731 menjadi sekitar Rp 3.431.144
- Sulawesi Barat: dari Rp 3.104.430 menjadi sekitar Rp 3.306.218
- Kalimantan Barat: dari Rp 2.878.285 menjadi sekitar Rp 3.065.374
- Kalimantan Tengah: dari Rp 3.473.621 menjadi sekitar Rp 3.699.406
- Kalimantan Selatan: dari Rp 3.496.194 menjadi sekitar Rp 3.723.447
- Kalimantan Utara: dari Rp 3.580.160 menjadi sekitar Rp 3.812.870
- Kalimantan Timur: dari Rp 3.579.314 menjadi sekitar Rp 3.811.969
- Papua: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430
- Papua Barat: dari Rp 3.393.500 menjadi sekitar Rp 3.614.078
- Papua Tengah: dari Rp 4.285.848 menjadi sekitar Rp 4.564.428
- Papua Barat Daya: dari Rp 3.614.000 menjadi sekitar Rp 3.848.910
- Papua Selatan: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430
- Papua Pegunungan: dari Rp 4.285.847 menjadi sekitar Rp 4.564.427
Perang Berlanjut, Thailand Kembali Serang Markas Scam-Judi Kamboja
© 2025 Konten oleh Kontan