KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik. Salah satu poin yang diatur dalam Perppu adalah mengenai upah minimum yang terdapat dalam Pasal 88D. Adapun, Pasal 88D ayat (2) menyebutkan formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kemudian ada pasal baru yakni Pasal 88F. Pasal 88F menyebutkan “Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).”
Formula Penghitungan Upah Minimum Pertimbangkan 3 Variabel, Ini Penjelasan Kemenaker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik. Salah satu poin yang diatur dalam Perppu adalah mengenai upah minimum yang terdapat dalam Pasal 88D. Adapun, Pasal 88D ayat (2) menyebutkan formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kemudian ada pasal baru yakni Pasal 88F. Pasal 88F menyebutkan “Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).”