Jakarta. Kementerian Desa, Pemberdayaan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengusulkan perubahan regulasi terkait formula penetapan dan skema penyaluran dana desa. Tujuannya, agar pemanfaatan dana desa lebih tepat sasaran serta memudahkan pemerintah dalam pengawasannya. Perubahan tersebut akan diatur dalam rancangan revisi PP Nomor 22/2015 tentang Perubahan PP NOmor 60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Rencananya, Kementerian Desa akan mengusulkan draf revisi tersebut tahun 2016 ini, sehingga bisa efektif mulai tahun anggaran 2017. Ahmad Erani Yustika, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa mengatakan, sedikitnya terdapat tiga klausul yang diusulkan pihaknya dalam revisi PP tersebut. Pertama, perubahan formula penetapan dana desa yang semula lebih mengedepankan pembagian merata bagi 74.754 desa yang ada di Tanah Air. Dalam APBN 2016, dari Rp 47 triliun dana desa yang dibagikan, sebanyak 90% dibagi merata setiap desa. Sementara, sisanya sebanyak 10% dibagikan sesuai dengan jumlah penduduk,angka kemiskinan, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis di kabupaten/kota setempat. "Ke depan, kami ingin sebanyak 60% itu dibagi rata, lalu 40% diberikan berdasarkan variabel yang ada," ujar Erani, Senin (25/1). Dia menambahkan, dengan formula 60:40 tersebut diharapkan jumlah besar kecilnya dana desa yang diberikan lebih mencerminkan kondisi desa. Yakni, desa dengan infrastruktur dan pelayalan dasar yang kurang memadai mendapatkan bagian yang lebih besar ketimbang desa yang sudah mapan secara ekonomi. Kedua, Kementerian Desa juga akan mengusulkan penyaluran dana dapat dilakukan secara langsung tidak lagi dalam tiga tahap yang berlaku sekarang. Sehingga, program-program desa yang telah direncanakan tidak terkendala pelaksanaannya. "Kalau tetap tiga tahap, kami sangat sulit mengawal pelaksanaan dana desa, anggaran dari kabupaten/kota juga tidak semua yang memberikan ke desa," jelasnya. Terakhir, lanjut Erani, pihaknya menginginkan distribusi dana desa bisa diberikan langsung ke kas atawa rekening desa yang bersangkutan, dengan kata lain tidak lagi melalui rekening pemerintah daerah setempat. Dia bilang, hal ini untuk menghindari penyelewengan kepentingan kabupaten/kota terhadap desa yang ingin mencairkan dana tersebut. Dia menambahkan, umekanisme formula dan penyaluran dana desa untuk tahun ini masih tetap menggunakan ketentuan PP Nomor 22/2015. Erani bilang, pihaknya akan membentuk satuan tugas (satgas) yang nantinya dapat merekomendasikan masukan perubahan-perubahan kebijakan yang ada. "Ada kesempatan satu tahun ke depan, dan itu nanti akan kami dievaluasi," katanya. Farry Djemy Francis, Ketua Komisi V DPR RI mengatakan, selain mekanisme formula dan penyaluran, hal penting yang harus menjadi perhatian pemerintah yakni implementasi dan pemanfaatan dana desa desa tersebut.
"Catatan kami, dana desa tidak hanya melihat serapannya, namun juga bagaimana pendekatannya ke masyarakat serta hasil pemanfaatannya," kata dia. Oleh karena itu, dalam waktu dekat sejumlah anggota Komisi V akan melakukan kunjungan kerja ke masing-masing daerah pemilihannya untuk melihat realisasi pemanfaatan dana desa tahun 2015 yang totalnya mencapai Rp 21 triliun. Menurut Farry, hasil kunjungan kerja tersebut akan menjadi masukan bagi komisi untuk pembahasan perlu tidaknya dibentuk panitia kerja (panja) dana desa. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto