Formula tarif interkoneksi masih sama



KONTAN.CO.ID - Tarif interkoneksi masih dalam pembahasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, instansi pemerintah ini memastikan formula tarif interkoneksi mengacu pada perundangan yang berlaku. Malah, tidak akan mengubah komponen formula tarif interkoneksi.

Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza menyatakan penentuan tarif interkoneksi yang baru tetap mengacu komponen formula pada Peraturan Menteri (PM) Nomor 8 tahun 2006 tetang Interkoneksi.

Adapu komponen interkoneksi sendiri cukup banyak. Antara lain capital expenditure (capex) dan operational expenditure (opex). Ada lagi komponen jumlah pelanggan sampai ekspekstasi pelanggan.

Tak hanya itu, ada lagi komponen jumlah wilayah termasuk penentuan titik interkoneksi. Lantas ada lagi okupansi jaringan yang menjadi komponen dalam formula tersebut.

"Jadi formulanya tetap, namun bagaimana input data yang akan dihitung harus diaudit (pihak ketiga). Ini untuk memastikan data yang diinput seperti seharusnya," kata Noor Iza kepada KONTAN, Senin (21/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon