KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) merespon penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang dipatok pemerintah lewat indeks alpha 0,5-0,9 yang digadang-gadang telah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) dan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat menyampaikan, pihaknya merasa kecewa dengan putusan tersebut. Pasalnya, ini dinilai tak mencerminkan dan tak menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja dan keluarganya. "Rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya KHL bagi pekerja dan keluarganya. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).
Formula UMP 2026 Diteken, Serikat Pekerja: Tak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) merespon penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang dipatok pemerintah lewat indeks alpha 0,5-0,9 yang digadang-gadang telah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) dan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat menyampaikan, pihaknya merasa kecewa dengan putusan tersebut. Pasalnya, ini dinilai tak mencerminkan dan tak menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja dan keluarganya. "Rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya KHL bagi pekerja dan keluarganya. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).