Formula Upah 2026 Ditetapkan, UMP Jakarta Bisa Naik Jadi Rp 5,67 Juta-Rp 5,78 Juta
Sabtu, 20 Desember 2025 04:40 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tenang Pengupahan pada Selasa 16 Desember 2025. Dengan aturan tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang selama ini tertinggi di Indonesia bisa naik menjadi sekitar Rp 5,7 juta per bulan. Kenaikan upah minimum pada 2026 berpeluang lebih tinggi seiring diberlakukannya formula pengupahan terbaru yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan simulasi, UMP Jakarta 2026 diperkirakan Rp 5,67 juta hingga Rp 5,7 juta per bulan, bergantung pada nilai indeks alfa yang ditetapkan pemerintah daerah. Saat ini, UMP Jakarta 2025 masih berada di level Rp 5.396.761 per bulan. Angka tersebut menjadi dasar penghitungan kenaikan UMR Jakarta 2026 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru disahkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: 2025 Segera Berakhir, Cek Tanggal Merah Libur Bersama 2026 & Libur Panjang Idul Fitri Dalam PP Pengupahan terbaru, formula kenaikan upah minimum ditetapkan sebagai berikut: Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa) Pemerintah juga memperlebar rentang nilai alfa menjadi 0,5–0,9. Rentang ini jauh lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya berada di kisaran 0,1–0,3. Perubahan ini membuka ruang kenaikan upah minimum yang lebih signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, PP Pengupahan diharapkan menjadi kebijakan yang adil bagi pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha. Ia juga meminta seluruh gubernur menetapkan besaran upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. Tonton: Komdigi Klaim Transaksi Judol Turun 57%, Capai 155 Triliun per Kuartal III 2025 Simulasi UMP Jakarta 2026 Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Jakarta, perekonomian Jakarta pada triwulan III-2025 tumbuh 4,96% secara tahunan (year on year), sementara inflasi tercatat sebesar 2,69% . Dengan asumsi tersebut, berikut simulasi kenaikan UMP Jakarta 2026 berdasarkan nilai alfa dalam PP Pengupahan terbaru: - Alfa 0,5 Kenaikan sebesar 5,17% atau sekitar Rp 278.528, sehingga UMP Jakarta 2026 diperkirakan menjadi Rp 5.673.641. - Alfa 0,6 Kenaikan sebesar 5,67% atau sekitar Rp 305.504, sehingga UMP Jakarta 2026 diperkirakan menjadi Rp 5.700.617. - Alfa 0,7 Kenaikan sebesar 6,16% atau sekitar Rp 332.210, sehingga UMP Jakarta 2026 diperkirakan menjadi Rp 5.727.323. - Alfa 0,8 Kenaikan sebesar 6,66% atau sekitar Rp 359.186, sehingga UMP Jakarta 2026 diperkirakan menjadi Rp 5.754.299. - Alfa 0,9 Kenaikan sebesar 7,15% atau sekitar Rp 385.892, sehingga UMP Jakarta 2026 diperkirakan menjadi Rp 5.781.005. Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Mobilitas pada Libur Nataru, Dishub DKI Siagakan 2.500 Personel Seluruh angka tersebut merupakan simulasi. Besaran final UMP Jakarta 2026 tetap menunggu keputusan resmi Gubernur DKI Jakarta. Sebelumnya, Pramono memastikan kenaikan UMR Jakarta 2026 akan ditetapkan sebelum tenggat waktu 24 Desember 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata dia, akan menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha agar kebijakan upah tetap adil dan berkelanjutan. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Syaripudin menyebut penetapan UMP akan dibahas melalui Dewan Pengupahan Provinsi sesuai pedoman terbaru dari pemerintah pusat.