KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah dan badan usaha masih terus menghitung skema tarif yang akan diterapkan di ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Elevated). Kelak, formulasi tarif yang diterapkan bakal menjadi acuan dalam menentukan tarif jalan berbayar yang memiliki kasus serupa. Saat ini, proses pengujian, meliputi uji beban, uji statis dan uji dinamis, masih dilakukan terhadap jalan tol layang terpanjang di Indonesia ini. Setelah dinyatakan laik fungsi dan operasi serta diresmikan, jalan tol ini akan dibuka untuk umum. Baca Juga: Duh, Tol Cibitung–Cilincing Gagal Kelar Tahun Ini, Molor Sampai Kapan?
"Baru nanti akan ditarifkan," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjawab Kompas.com, Jumat (11/10/2019). Danang mengaku, belum mengetahui apakah nantinya pada saat perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, status tol ini telah beroperasi dan bertarif atau masih dibuka tanpa tarif. Hanya, ia berharap, dari proses uji coba ke pengguna jalan dapat diketahui tarif ideal yang bisa diterapkan. "Kami kan inginnya uji, karena ini pertama kali ya. Nanti akan ada harbour road, lalu elevated lainnya, itu harus kita buat formulasinya," ujarnya. Untuk diketahui, ada perbedaan cukup signifikan antara tarif Tol Jakarta-Cikampek eksisting dengan layang. Tarif tol eksisting sebesar Rp 208 per kilometer. Baca Juga: Jalan Tol Cibitung-Cilincing ditargetkan beroperasi kuartal II 2020