FORU masuk dalam indeks saham syariah Indonesia



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menetapkan  PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) sebagai salah satu saham dalam perhitungan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Keputusan tersebut masuk dalam ketetapan No Kep-635/BL/2012, tentang Daftar Efek Syariah (DES) yang berlaku efektif mulai 3 Desember 2012 sampai dengan kajian ulang atas DES kembali dilakukan.

Keputusan Bapepam LK ini dilakukan atas dasar laporan keuangan FORU, data dan juga informasi tertulis lainnya. FORU dikategorikan sebagai saham syariah karena kegiatan usaha FORU tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.


 Direktur Utama FORU, Indra Abidin menyambut baik kabar baik bagi perusahaanya itu. “Dengan masuknya FORU di indeks saham syariah, kami berharap semakin mendapat kepercayaan investor, terutama yang menggunakan pertimbangan syariah dalam berinvestasi,” kata Indra, dalam rilisnya, minggu (9/12).

Sebagaimana dikutip dari situs resmi Bapepam-LK, DES adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal sesuai ketetapan Bapepam-LK atau pihak yang disetujui Bapepam-LK.

DES tersebut menjadi panduan investasi reksadana syariah juga dapat dipergunakan investor yang mempunyai keinginan berinvestasi pada portofolio efek syariah.

Perlu diketahui, FORU merupakan grup bisnis yang beregerak di sektor komunikasi terpadu yang berdiri sejak 1970. Perusahaan ini sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak 2002.

Produk FORU antara lain, menawarkan jasa advertising, public relations, brand activation, digital solution, media planning and investment, exhibition, sports marketing, brand consulting hingga marketing insight.

Pada tahun 2011, FORU berhasil membukukan pendapatan usaha sebesar 505,63 milyar rupiah dan pertumbuhan laba usaha sebesar 44,52 % dari tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri