JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menetapkan PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) sebagai salah satu saham dalam perhitungan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Keputusan tersebut masuk dalam ketetapan No Kep-635/BL/2012, tentang Daftar Efek Syariah (DES) yang berlaku efektif mulai 3 Desember 2012 sampai dengan kajian ulang atas DES kembali dilakukan. Keputusan Bapepam LK ini dilakukan atas dasar laporan keuangan FORU, data dan juga informasi tertulis lainnya. FORU dikategorikan sebagai saham syariah karena kegiatan usaha FORU tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
FORU masuk dalam indeks saham syariah Indonesia
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menetapkan PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) sebagai salah satu saham dalam perhitungan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Keputusan tersebut masuk dalam ketetapan No Kep-635/BL/2012, tentang Daftar Efek Syariah (DES) yang berlaku efektif mulai 3 Desember 2012 sampai dengan kajian ulang atas DES kembali dilakukan. Keputusan Bapepam LK ini dilakukan atas dasar laporan keuangan FORU, data dan juga informasi tertulis lainnya. FORU dikategorikan sebagai saham syariah karena kegiatan usaha FORU tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.