MALANG. Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menyayangkan penyegelan pabrik rokok PT Jaya Makmur yang memproduksi rokok bermerek Gudang Baru oleh Polda Jawa Timur sejak pertengahan bulan Juni lalu. Formasi menilai penyegelan yang dilakukan tanpa melalui proses pengadilan merupakan tindakan arogan polisi dan pabrik rokok besar yang merasa dirugikan.Penyegelan pabrik rokok yang berada di Jalan Probolinggo Desa Panarukan Kecamatan Kepanjen, Malang dilakukan oleh polisi sejak 15 Juni 2011. PT Jaya Makmur memproduksi rokok bermerek Gudang Baru Inter, Gudang Baru Premium dan Gudang Baru Merah. Pabrik itu sebelumnya mendapatkan somasi dari PT Gudang Garam karena dinilai melanggar HAKI pada merek dan kemasan rokok yang dipergunakan.Namun, Ketua Harian Formasi, Heri Susianto mengatakan jika terjadi perselisihan dagang antar perusahaan semestinya diselesaikan secara hukum melalui pengadilan niaga. "Tindakan penyegalan yang dilakukan merupakan bentuk arogansi pabrik rokok besar," kata Heri.Sebelumnya, Heri mengatakan kasus perselisihan merek antara perusahaan rokok juga pernah terjadi di Malang. Namun persoalan itu bisa diselesaikan melalui proses pengadilan tanpa ada penyegelan sebelum keputusan hukum tetap keluar.Manajer Marketing PT Jaya Makmur, Agus Hariadi menilai somasi dan penyegelan yang dilakukan oleh polisi sebagai suatu hal yang aneh. Maklum, rokok yang dipermasalahkan sudah diproduksi sejak lama. Gudang Baru Merah diproduksi sejak tahun 1993, Gudang Baru Premium sejak 1999 dan Gudang Baru Inter sejak tahun 2009. "Kenapa baru sekarang dipermasalahkan," kata Agus.Agus mengatakan saat mengajukan permohonan ke Bea Cukai, merek dan kemasan rokok mereka juga tidak dipermasalahkan karena sangat berbeda dengan rokok lainnya. Sejak saat itu Bea Cukai juga tidak pernah memberikan teguran apa pun ke mereka.PT Jaya Makmur merupakan pabrik rokok terbesar ke tiga di Kota Malang setelah pabrik rokok Sampoerna dan Bentoel. Pabrik itu selama setahun membayar cukai sekitar Rp 250 miliar. Jumlah karyawannya mencapai 3.000 orang. Sejak disegel oleh polisi, pabrik terpaksa meliburkan sebagian karyawan dan hanya mempekerjakan sisanya untuk memproduksi sigaret kretek tangan (SKT). Agus berharap polisi membuka segel agar pabrik bisa segera beroperasi dan karyawan bisa bekerja kembali.Menurut Agus rokok Gudang Baru memiliki pasar yang luas di luar Jawa. Salah satu merek yang paling diminati adalah Gudang Baru Inter. Di Sulawesi Utara, ia mengklaim telah menguasai 11% pangsa pasar rokok di sana. Sebagai pembanding merek rokok dari pabrik besar, Gudang Garam Internasional menguasai pangsa pasar di sana sebesar 20%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Forum industri rokok sesalkan penyegelan pabrik rokok merek Gudang Baru
MALANG. Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menyayangkan penyegelan pabrik rokok PT Jaya Makmur yang memproduksi rokok bermerek Gudang Baru oleh Polda Jawa Timur sejak pertengahan bulan Juni lalu. Formasi menilai penyegelan yang dilakukan tanpa melalui proses pengadilan merupakan tindakan arogan polisi dan pabrik rokok besar yang merasa dirugikan.Penyegelan pabrik rokok yang berada di Jalan Probolinggo Desa Panarukan Kecamatan Kepanjen, Malang dilakukan oleh polisi sejak 15 Juni 2011. PT Jaya Makmur memproduksi rokok bermerek Gudang Baru Inter, Gudang Baru Premium dan Gudang Baru Merah. Pabrik itu sebelumnya mendapatkan somasi dari PT Gudang Garam karena dinilai melanggar HAKI pada merek dan kemasan rokok yang dipergunakan.Namun, Ketua Harian Formasi, Heri Susianto mengatakan jika terjadi perselisihan dagang antar perusahaan semestinya diselesaikan secara hukum melalui pengadilan niaga. "Tindakan penyegalan yang dilakukan merupakan bentuk arogansi pabrik rokok besar," kata Heri.Sebelumnya, Heri mengatakan kasus perselisihan merek antara perusahaan rokok juga pernah terjadi di Malang. Namun persoalan itu bisa diselesaikan melalui proses pengadilan tanpa ada penyegelan sebelum keputusan hukum tetap keluar.Manajer Marketing PT Jaya Makmur, Agus Hariadi menilai somasi dan penyegelan yang dilakukan oleh polisi sebagai suatu hal yang aneh. Maklum, rokok yang dipermasalahkan sudah diproduksi sejak lama. Gudang Baru Merah diproduksi sejak tahun 1993, Gudang Baru Premium sejak 1999 dan Gudang Baru Inter sejak tahun 2009. "Kenapa baru sekarang dipermasalahkan," kata Agus.Agus mengatakan saat mengajukan permohonan ke Bea Cukai, merek dan kemasan rokok mereka juga tidak dipermasalahkan karena sangat berbeda dengan rokok lainnya. Sejak saat itu Bea Cukai juga tidak pernah memberikan teguran apa pun ke mereka.PT Jaya Makmur merupakan pabrik rokok terbesar ke tiga di Kota Malang setelah pabrik rokok Sampoerna dan Bentoel. Pabrik itu selama setahun membayar cukai sekitar Rp 250 miliar. Jumlah karyawannya mencapai 3.000 orang. Sejak disegel oleh polisi, pabrik terpaksa meliburkan sebagian karyawan dan hanya mempekerjakan sisanya untuk memproduksi sigaret kretek tangan (SKT). Agus berharap polisi membuka segel agar pabrik bisa segera beroperasi dan karyawan bisa bekerja kembali.Menurut Agus rokok Gudang Baru memiliki pasar yang luas di luar Jawa. Salah satu merek yang paling diminati adalah Gudang Baru Inter. Di Sulawesi Utara, ia mengklaim telah menguasai 11% pangsa pasar rokok di sana. Sebagai pembanding merek rokok dari pabrik besar, Gudang Garam Internasional menguasai pangsa pasar di sana sebesar 20%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News