JAKARTA. Kuasa hukum Forum Masyarakat Peduli dan Cinta Bali Risa Mariska menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/1). Kedatangan Risa tersebut yakni untuk melaporkan dugaan korupsi dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil perhitungan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali 2013 di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar."Terima kasih hari ini kita sudah melakukan pelaporan pengaduan atas dugaan kasus suap sengketa Pilkada Provinsi Bali," kata Risa usai melaporkan hal tersebut ke KPK, senin (17/1).Menurut Risa, dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil perhitungan suara dalam pemilihan gubernur tersebut terindikasi kecurangan yang dilakukan oleh Akil Mochtar yang kala itu sebagai Panel Hakim MK. Telebih lagi ketika kasus Pilkada Lebak dan Gunung Mas kini ditangani KPK."Kalau kita lihat putusannya jelas dan terang. Bahwa mencoblos (lebih) dari sekali (diperbolehkan) oleh MK. Jelas ini bertentangan dengan sistem demokrasi di indonesia. Di situ kita melihat menggerakan sehingga hakim MK berani melanggar, ada enam ketentuan UU yang ditabrak," ungkap Risa.Bahkan pihaknya pun telah menghitung-hitung suap yang dilakukan yakni mencapai Rp 200 miliar. Namun, Risa masih belum mau menyebutkan siapa pihak yang diduga melakukan penyuapan terhadap Akil tersebut.Lebih lanjut menurut Risa, pihaknya pun telah menyerahkan bukti-bukti dan saksi terkait pengaduan kasus tersebut. Bahkan kata Risa, pihaknya pun siap untuk dihadirkan dalam persidangan. "Dokumen, foto, saksi sudah lengkap," tambah Risa.Risa bilang, terhitung mulai hari ini pihaknya juga meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali untuk tidak memutuskan dan melakukan keputusan-keputusan yang strategis hingga permasalahan hukum yang dilaporkannya tersebut rampung.Perlu diketahui, persoalan pemilihan Gubernur Provinsi Bali tahun 2013 tertuang dalam perkara nomor 62/PHPU.D-XI/2013. Akil Mochtar bersama rekan sepanelnya saat itu, Maria Farida Indriarti dan Anwar Usman, mengeluarkan putusan yang mengizinkan pemilih untuk dapat diwakilkan suaranya dalam pemilu.Namun terkait izin tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva pernah mengatakan bahwa putusan MK mengenai pemilihan Gubernur Provinsi Bali tentang suara yang dapat diwakilkan tersebut bersifat spesifik. Menurut Hamdan, suara yang dapat diwakilkan dalam pemilihan Gubernur Provinsi Bali tersebut tidak akan bisa diterapkan di pilkada lain ataupun di pemilu 2014 mendatang.Sakadar informasi, pasangan Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) tetap menjadi Gubernur dan Wakil Gubenur Provinsi Bali 2013-2018. Hal itu menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah diajukan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukraman (PAS).Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menetapkan pasangan pasti-Kerta menang dengan total 1.063.734 (50,02%). Unggul 996 suara dari pasangan PAS yang mengumpulkan 1.062.738 suara (49,98%).Pasangan Pasti-Kerta merupakan usungan Partai Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara pasangan PAS diusung oleh PDI Perjuangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Forum Masyarakat Peduli & Cinta Bali lapor ke KPK
JAKARTA. Kuasa hukum Forum Masyarakat Peduli dan Cinta Bali Risa Mariska menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/1). Kedatangan Risa tersebut yakni untuk melaporkan dugaan korupsi dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil perhitungan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali 2013 di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar."Terima kasih hari ini kita sudah melakukan pelaporan pengaduan atas dugaan kasus suap sengketa Pilkada Provinsi Bali," kata Risa usai melaporkan hal tersebut ke KPK, senin (17/1).Menurut Risa, dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil perhitungan suara dalam pemilihan gubernur tersebut terindikasi kecurangan yang dilakukan oleh Akil Mochtar yang kala itu sebagai Panel Hakim MK. Telebih lagi ketika kasus Pilkada Lebak dan Gunung Mas kini ditangani KPK."Kalau kita lihat putusannya jelas dan terang. Bahwa mencoblos (lebih) dari sekali (diperbolehkan) oleh MK. Jelas ini bertentangan dengan sistem demokrasi di indonesia. Di situ kita melihat menggerakan sehingga hakim MK berani melanggar, ada enam ketentuan UU yang ditabrak," ungkap Risa.Bahkan pihaknya pun telah menghitung-hitung suap yang dilakukan yakni mencapai Rp 200 miliar. Namun, Risa masih belum mau menyebutkan siapa pihak yang diduga melakukan penyuapan terhadap Akil tersebut.Lebih lanjut menurut Risa, pihaknya pun telah menyerahkan bukti-bukti dan saksi terkait pengaduan kasus tersebut. Bahkan kata Risa, pihaknya pun siap untuk dihadirkan dalam persidangan. "Dokumen, foto, saksi sudah lengkap," tambah Risa.Risa bilang, terhitung mulai hari ini pihaknya juga meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali untuk tidak memutuskan dan melakukan keputusan-keputusan yang strategis hingga permasalahan hukum yang dilaporkannya tersebut rampung.Perlu diketahui, persoalan pemilihan Gubernur Provinsi Bali tahun 2013 tertuang dalam perkara nomor 62/PHPU.D-XI/2013. Akil Mochtar bersama rekan sepanelnya saat itu, Maria Farida Indriarti dan Anwar Usman, mengeluarkan putusan yang mengizinkan pemilih untuk dapat diwakilkan suaranya dalam pemilu.Namun terkait izin tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva pernah mengatakan bahwa putusan MK mengenai pemilihan Gubernur Provinsi Bali tentang suara yang dapat diwakilkan tersebut bersifat spesifik. Menurut Hamdan, suara yang dapat diwakilkan dalam pemilihan Gubernur Provinsi Bali tersebut tidak akan bisa diterapkan di pilkada lain ataupun di pemilu 2014 mendatang.Sakadar informasi, pasangan Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) tetap menjadi Gubernur dan Wakil Gubenur Provinsi Bali 2013-2018. Hal itu menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah diajukan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukraman (PAS).Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menetapkan pasangan pasti-Kerta menang dengan total 1.063.734 (50,02%). Unggul 996 suara dari pasangan PAS yang mengumpulkan 1.062.738 suara (49,98%).Pasangan Pasti-Kerta merupakan usungan Partai Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara pasangan PAS diusung oleh PDI Perjuangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News