KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Inti Daya Kencana (IDK) investor garam industri yang beroperasi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga belum memiliki izin amdal yang terdiri dari izin lingkungan dan izin usaha. Namun, perusahaan garam tersebut sudah beroperasi sejak empat tahun terakhir. Aksi mereka membuat masyarakat setempat mengeluh lantaran hadirnya tambak garam di Malaka membuat cuaca kian panas. Hal tersebut dikecam keras oleh Forum Peduli Mangrove Malaka (FPMM) yang dibentuk para warga diaspora Malaka di Jakarta dan masyarakat lainnya yang peduli terhadap kelestarian hutan Mangrove di wilayah pesisir pantai selatan Kabupaten Malaka.
Koordinator Lapangan FPPM Roy Teiseran mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Inti Daya Kencana pada Senin (4/3). "Kami sudah laporkan lewat surat pengaduan resmi yang diinisiasi oleh warga Malaka Diaspora bersama Justice Peace and Integrity of Creation (JPIC) OFM Indonesia," ujarnya kepada kontan.co.id, Kamis (7/3). Roy menjelaskan, dalam aduan tersebut, FPMM melaporkan usaha Inti Daya Kencana di Malaka merusak ekosistem Mangrove, biota laut, serta keanekaragaman hayati secara umum di sepanjang garis pantai selatan Kabupaten Malaka. "Usaha mereka diduga tanpa mengantongi AMDAL, Izin Lingkungan dan Izin Usaha," lanjut dia. Kemudian pada Rabu (6/3), FPMM yang dikoordinatori Emanuel Bria telah berkomunikasi dengan Komisi VII DPR RI yang secara khusus menangani masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pertemuan tersebut turut menghadirkan perwakilan dari Inti Daya Kencana. Emanuel mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut mengulas tentang penanganan masalah limbah B3 dan Lingkungan pada Perusahaan Tambang, Perkebunan, dan Industri beserta tindak lanjut dan solusinya ke depan. Emanuel juga mengungkapkan bahwa FPMM mengajukan beberapa tuntutan yaitu yang
pertama, mendesak Inti Daya Kencana agar segera menghentikan proses pembersihan lahan atau
clearing area yang diduga dilakukan secara ilegal.
Kedua, mendesak Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera memberikan hukuman terhadap Inti Daya Kencana yang diduga melakukan aktivitas perusakan hutan mangrove secara ilegal di Kabupaten Malaka.
Ketiga, mendesak Komisi VII DPR RI yang membidangi masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk segera melakukan pengawasan terhadap kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh Inti Daya Kencana dan memanggil berbagai pihak terkait mulai dari pemerintah daerah sampai pemerintah pusat untuk mempertanggungjawabkan aktivitas yang diduga ilegal tersebut. "Kami berharap agar Komisi VII segera memanggil pihak-pihak terkait dalam persoalan tambak Garam di Malaka, memediasi FPMM dan pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan kerusakan Mangrove dan lingkungan alam di Kabupaten Malaka dalam waktu dekat," ujar Emanuel. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli