JAKARTA. Forum Pengacara Konstitusi menyambut baik wacana dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan dialog dan tukar pikiran antara kedua belah pihak menyangkut permasalahan substansial.Dialog dan tukar pikiran tersebut dipandang perlu untuk mengembalikan marwah MK pascapenangkapan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.Andi Muhammad Nasrun, Koordinator Forum Pengacara Konstitusi, mengatakan pengacara adalah elemen penting dalam penegakan hukum. Untuk itu, pihaknya sangat mendukung pengembalian marwah MK misalnya dengan usulan pembentukan pengawasan dari lembaga eksternal.Lembaga pengawas ektesternal itu, kata Andi, untuk memberi akses kepada publik untuk menampung dan menindaklanjuti penganduan masyarakat terkait dugaan perilaku hakim dan melaporkan dugaan pelanggaran terkait persidangan."Bersinergi dengan itu, kami mempunyai pemikiran agar di sisi lainnya, Mahkamah Konstitusi juga melakukan langkah-langkah pemikiran pembenahan terkait dengan penegakan hukum acara dan materil persidangan, baik PUU maupun PHPU di Mahkamah sesuai dengan amanah konstitusi," kata Andi saat memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).Selain itu, Andi juga mendukung adanya pembenahan di lingkunan sekretarian jenderal dan kepaniteraan MK demi tercapainya dukungan dan pelayanan peradilan yang lebih baik. (Tribunnews.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Forum Pengacara Konstitusi siap tukar pikiran
JAKARTA. Forum Pengacara Konstitusi menyambut baik wacana dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan dialog dan tukar pikiran antara kedua belah pihak menyangkut permasalahan substansial.Dialog dan tukar pikiran tersebut dipandang perlu untuk mengembalikan marwah MK pascapenangkapan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.Andi Muhammad Nasrun, Koordinator Forum Pengacara Konstitusi, mengatakan pengacara adalah elemen penting dalam penegakan hukum. Untuk itu, pihaknya sangat mendukung pengembalian marwah MK misalnya dengan usulan pembentukan pengawasan dari lembaga eksternal.Lembaga pengawas ektesternal itu, kata Andi, untuk memberi akses kepada publik untuk menampung dan menindaklanjuti penganduan masyarakat terkait dugaan perilaku hakim dan melaporkan dugaan pelanggaran terkait persidangan."Bersinergi dengan itu, kami mempunyai pemikiran agar di sisi lainnya, Mahkamah Konstitusi juga melakukan langkah-langkah pemikiran pembenahan terkait dengan penegakan hukum acara dan materil persidangan, baik PUU maupun PHPU di Mahkamah sesuai dengan amanah konstitusi," kata Andi saat memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).Selain itu, Andi juga mendukung adanya pembenahan di lingkunan sekretarian jenderal dan kepaniteraan MK demi tercapainya dukungan dan pelayanan peradilan yang lebih baik. (Tribunnews.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News