Forza Land Indonesia (FORZ) perpanjang status PKPU untuk bayar medium term notes



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah melilit PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) kini tinggal menunggu kesepakatan penyelesaian utang Medium Term Notes senilai Rp 275 miliar. 

"Ini perlu ada rapat umum pemegang MTN," jelas Sekretaris Perusahaan FORZ Dina Winda Putri kepada Kontan.co.id, Selasa (13/8). 

Nantinya proposal perdamaian atas utang MTN tersebut akan diajukan kepada para pemegang oleh PT Mega Capital Sekuritas  yang bertindak sebagai arranger yang menatausahakan penerbitan MTN tersebut.


Untuk itu, Kamis (15/8) persidangan akan membacakan perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap selama 60 hari sesuai dengan permintaan perusahaan. 

FORZ menerbitkan MTN Forza Land I pada tahun 2017 dengan jumlah pokok MTN sebanyak-banyaknya sebesar Rp 300 miliar rupiah. Pada laporan keuangan semester I-2019 tercatat jumlah MTN pada pos utang lembaga non bank sebesar Rp 275 miliar. 

FORZ selama ini telah menerbitkan MTN sebanyak lima kali yang masing-masing sebesar Rp 45,8 miliar, Rp 56,3 miliar, Rp 61 miliar, Rp 51 miliar dan Rp 60,9 miliar. Kesemuanya tersebut diterbitkan pada rentang waktu Januari-Maret 2017. 

Jaminan untuk fasilitas tersebut berupa tanah di Pecatu, Kuta Selatan, Bali beserta sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan persediaan tanah Forzaland Bali yang merupakan anak perusahaan FORZ seluas 7.785 m² di Unggasan, Kuta Selatan, Bali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .