KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Forzaland Indonesia Tbk (
FORZ) akan menerbitkan saham baru untuk konversi utang PT Forza Indonesia dan PT Maja Shafira dengan nilai Rp 151,67 miliar. Untuk konversi ini, FORZ akan menerbitkan 6,07 miliar saham baru dengan harga Rp 25 per saham. Penerbitan saham baru melalui penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) ini setara dengan 75,36% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah konversi. Dalam keterbukaan informasi konversi utang di website Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/8), Forzaland akan menukar utang ke Maja Shafira sebesar Rp 109,18 miliar menjadi saham. Sedangkan utang ke Forza Indonesia yang ditukar menjadi saham adalah Rp 42,49 miliar. Forza Indonesia adalah pemegang saham FORZ dengan kepemilikan 14,76%.
"Forzaland akan meminta persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPSLB yang akan diadakan pada Selasa, 22 September 2020 dengan agenda PMTHMETD," ungkap FORZ dalam keterbukaan informasi.
Baca Juga: Laba bersih Forza Land Indonesia (FORZ) anjlok 44,93% pada tahun 2019 Pada tanggal 10 Juni 2019, salah satu kreditur Forzaland, yakni Mohamad Soleh Faila bersama kuasa hukumnya dari Kantor Konsultan Hukum Girindra Wardhana Partners mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan ini terjadi setelah penundaan serah terima unit apartemen One Casablanca yang dibangun oleh Forzaland. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan Permohonan PKPU tersebut pada tanggal 2 Juli 2019 dan memberikan PKPU Sementara untuk jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sampai dengan tanggal 15 Agustus 2019 terhadap Forzaland. Sehubungan belum terjadinya kesepakatan antara Forzaland dan kreditur hingga berakhirnya PKPUS yakni pada tanggal 15 Agustus 2019, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (“PKPU-T”) berdasarkan UUK dengan batas waktu penyelesaian utang antara FORZ dengan kreditur hingga 270 hari.
Baca Juga: Forza Land Indonesia (FORZ) perpanjang status PKPU untuk bayar medium term notes Pada 7 Oktober 2019 diselenggarakan rapat pemungutan suara atau voting atas rencana perdamaian dengan hasil pelaksanaan rapat jumlah persentase suara kreditur separatis yang terpenuhi sebesar 100% dan persentase suara kreditur konkuren yang terpenuhi sebesar 99% sehingga selanjutnya dapat dinyatakan homologasi. Berdasarkan rencana perdamaian yang telah disusun oleh Forzaland dan telah disetujui oleh para kreditur, kreditur konversi akan melakukan mengonversi utang yang dimiliki oleh menjadi saham biasa dengan melakukan PMTHMETD berdasarkan POJK 14/2019 paling selambat-lambatnya 12 bulan sejak tanggal homologasi atau tanggal lainnya yang disepakati antara FORZ dengan kreditur konversi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Forzaland akan menyelesaikan permasalahan terhadap kreditur One Casablanca dalam dua jenis. Pertama adalah kreditur One Casablanca yang tidak ikut dalam proses dan/atau program
refund sampai dengan 7 Agustus 2019. Kedua, kreditur One Casablanca yang telah mengajukan proses
refund dan telah disetujui oleh FORZ sampai dengan 7 Agustus 2019.
Baca Juga: Kinerja reksadana Narada buruk dalam tiga hari ini, berikut kata pengamat Skema penyelesaian kepada seluruh kreditur One Casablanca
non-refund dengan cara penyelesaian pembangunan unit apartemen One Casablanca dan penyerahan unit sesuai dengan yang telah dipesan oleh kreditur One Casablanca tersebut. Sedangkan skema penyelesaian kepada seluruh kreditur One Casablanca
refund adalah melanjutkan proses
refund sebesar Rp 1,96 miliar antara kreditur One Casablanca refund dengan Forzaland sampai dengan tanggal 7 Agustus 2019 melalui pembayaran cicilan proporsional sebanyak 12 kali dalam periode 12 bulan, dimulai 150 hari kalender setelah tanggal homologasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati