KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak ketentuan hingga syarat foto buku nikah KUA 2023. Calon pasangan suami istri atau pasutri wajib mengetahui informasi terkait foto buku nikah. Buku Nikah merupakan salah satu dokumen yang didapatkan oleh pasangan sah yang menyelesaikan akad melalui KUA. Tentu, sebelum memasuki tahapan berikut memerlukan adanya foto buku nikah yang baik dan benar.
Foto buku nikah adalah foto yang digunakan dalam buku nikah sebagai dokumentasi resmi pernikahan. Foto ini menampilkan gambar pasangan pengantin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Daftar Nikah Online Di Simkah4.kemenag.go.id, Hubungi Nomor Ini Jika Terkendala Ketentuan foto buku nikah diatur melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954. Untuk itu, calon pasutri wajib menyiapkan beberapa hal sebelum melakukan pengambilan foto buku nikah untuk dokumen pernikahan di KUA 2023. Foto yang digunakan untuk buku nikah ternyata tak boleh sembarangan ada beberapa persyaratan yang wajib diikuti. Berikut adalah ketentuan dan syarat foto buku nikah KUA 2023 yang praktis dan mudah untuk dipenuhi.
Baca Juga: Digitalisasi, Buku Nikah Dibuat Digital, Daftar Nikah 2023 Bisa Online Dari HP Ketentuan foto buku nikah 2023
1. Pemilihan Baju Formal
Sebelum melakukan pemotretan, pasangan perlu mengetahui ketentuan foto buku nikah adalah wajib menggunakan baju formal. Calon pasutri tidak harus menggunakan kebaya untuk wanita ataupun suit untuk laki-laki, tetapi diwajibkan menggunakan baju rapih seperti kemeja dan non casual. Sementara, untuk wanita yang menggunakan hijab, perlu diperhatikan model hijab yang rapi dan tidak menutupi wajah. Anda bisa menggunakan hijab yang pas di wajah sehingga memperlihatkan bentuk telinga untuk merapikan ujung hijab ke belakang agar terlihat lebih rapih.
2. Warna Baju Foto
Adapun, untuk warna baju untuk foto buku nikah memang tidak ada ketentuan dengan jelas apa yang harus digunakan. Ada baiknya menggunakan warna pakaian selain warna biru agar tidak sama dengan warna background foto. Baju warna putih merupakan salah satu warna yang banyak dipilih oleh para calon pengantin. Selain karena warna yang kontras dengan background foto, warna netral ini juga sering digunakan dalam acara formal.
3. Latar Belakang Biru
Ketentuan foto buku nikah berikutnya adalah background foto adalah diwajibkan menggunakan warna biru. Hal ini berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954. Pada UU mengungkapkan dikatakan bahwa background foto buka nikah wajib menggunakan warna biru sebagai salah satu ketentuan foto buku nikah.
4. Ukuran Foto
Kementerian Agama menentukan ukuran foto buku nikah yang harus diserahkan pada KUA, yaitu ukuran 2x3 dan 4x6. Nah, ukuran 2x3 diserahkan 8 lembar yang masing-masing terdiri dari 4 foto calon pengantin wanita dan 4 foto calon pengantin pria. Selain itu, ada ukuran 4x6 diserahkan 2 lembar dengan masing-masing 1 untuk calon pengantin pria dan wanita.
5. Tampilan Foto
Terakhir, untuk tampilan foto buku nikah juga diwajibkan untuk melihat ke arah depan dengan posisi tangan lurus ke bawah. Untuk wanita yang tidak berhijab pastikan rambut diikat atau diuraikan ke belakang agar memperlihatkan kedua telinga. Pastikan juga tidak ada rambut dan poni yang terurai ke depan. Sedangkan, laki-laki juga hampir sama, potongan rambut harus rapih dan tidak menggunakan poni ke depan.
Penting untuk diingat bahwa persyaratan dan ketentuan foto buku nikah dapat bervariasi tergantung pada aturan agama, hukum, dan budaya yang berlaku di wilayah. Nah, calon pasutri disarankan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku di KUA atau lembaga yang berwenang di wilayah untuk memastikan bahwa foto buku nikah memenuhi ketentuan yang berlaku. Demikian beberapa informasi terkait syarat dan ketentuan foto buku nikah yang mudah dipenuhi oleh calon pasutri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News