Fotocopi e-KTP dilarang, YLKI keheranan



JAKARTA. Kebijakan Kementerian Dalam Negeri  mengeluarkan larangan e-KTP difotocopi juga distapler, mendapat kecaman keras dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Kecaman itu disampaikan oleh Tulus Abadi, Anggota Dewan Pengurus Harian YLKI saat dihubungi langsung oleh KONTAN, Selasa (7/5).

Selain itu, YLKI juga menyesalkan larangan yang baru diinformasikan itu. Padahal kata Tulus, banyak masyarakat terlanjur sudah memfotocopi KTP tersebut untuk berbagai keperluan. Misal, untuk membuat Kartu Keluarga (KK), keperluan menikah, membuka rekening bank dan banyak lagi.  "Bagaimana mungkin info sepenting itu bisa telat?," tegas Tulus.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri, Gamawa Fauzi, baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP, serta kewajiban menggunakan card reader bagi instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan data dalam setiap E-KTP itu.


Dalam SE Nomor 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 itu, Gamawan menginstruksikan semua pejabat pemerintah pusat dan daerah termasuk perbankan untuk tidak memfotocopi e-KTP tersebut termasuk distapler. Alasannya adalah, e-KTP rentan rusak  jika di fotocopi atau distapler.

Menurut Tulus, kini publik heran dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, bagaimana mungkin, teknologi e-KTP rusak hanya gara-gara di fotocopi.  Bahkan Tulus membandingkannya dengan teknologi kartu kredit yang tak masalah jika fotokopi berulang kali. "Apakah teknologi yang dipakai e-KTP sudah out of date?," tanya Tulus heran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri