JAKARTA. Kebijakan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan larangan e-KTP difotocopi juga distapler, mendapat kecaman keras dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Kecaman itu disampaikan oleh Tulus Abadi, Anggota Dewan Pengurus Harian YLKI saat dihubungi langsung oleh KONTAN, Selasa (7/5). Selain itu, YLKI juga menyesalkan larangan yang baru diinformasikan itu. Padahal kata Tulus, banyak masyarakat terlanjur sudah memfotocopi KTP tersebut untuk berbagai keperluan. Misal, untuk membuat Kartu Keluarga (KK), keperluan menikah, membuka rekening bank dan banyak lagi. "Bagaimana mungkin info sepenting itu bisa telat?," tegas Tulus. Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri, Gamawa Fauzi, baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP, serta kewajiban menggunakan card reader bagi instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan data dalam setiap E-KTP itu.
Fotocopi e-KTP dilarang, YLKI keheranan
JAKARTA. Kebijakan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan larangan e-KTP difotocopi juga distapler, mendapat kecaman keras dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Kecaman itu disampaikan oleh Tulus Abadi, Anggota Dewan Pengurus Harian YLKI saat dihubungi langsung oleh KONTAN, Selasa (7/5). Selain itu, YLKI juga menyesalkan larangan yang baru diinformasikan itu. Padahal kata Tulus, banyak masyarakat terlanjur sudah memfotocopi KTP tersebut untuk berbagai keperluan. Misal, untuk membuat Kartu Keluarga (KK), keperluan menikah, membuka rekening bank dan banyak lagi. "Bagaimana mungkin info sepenting itu bisa telat?," tegas Tulus. Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri, Gamawa Fauzi, baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP, serta kewajiban menggunakan card reader bagi instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan data dalam setiap E-KTP itu.