JAKARTA. Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Muchsin Al Attas menanggapi santai langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengirimkan surat rekomendasi pembubaran FPI kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. "FPI ini ormas nasional, kalau mau dibubarkan perlu data kepolisian, bukan domain gubernur. Ini menunjukkan dia memang enggak paham administrasi negara, enggak tahu undang-undang," kata Muchsin, kepada Kompas.com, Selasa (11/11) pagi. Menurut dia, perlu proses panjang untuk dapat membubarkan FPI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 pasal 70 tentang Ormas, permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh Kejaksaan atas permintaan Menkumham disertai data-data kepolisian.
FPI anggap Ahok tak paham administrasi negara
JAKARTA. Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Muchsin Al Attas menanggapi santai langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengirimkan surat rekomendasi pembubaran FPI kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. "FPI ini ormas nasional, kalau mau dibubarkan perlu data kepolisian, bukan domain gubernur. Ini menunjukkan dia memang enggak paham administrasi negara, enggak tahu undang-undang," kata Muchsin, kepada Kompas.com, Selasa (11/11) pagi. Menurut dia, perlu proses panjang untuk dapat membubarkan FPI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 pasal 70 tentang Ormas, permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh Kejaksaan atas permintaan Menkumham disertai data-data kepolisian.