FPI bantah 9 tersangka HKBP anggotanya



JAKARTA. Setelah menimbulkan banyak silang pendapat, akhirnya Selasa (14/9) Kapolda Metro Jaya Irjen Pol.Timur Pradopo memaparkan temuan tersangka kasus penusukan majelis HKBP Ciketing, di Markas Polda Metro, Jakarta.

Menurut Kapolda ada sebanyak 9 tersangka berumur antara 17-27 tahun. Polisi juga mempunyai barang bukti berupa rekaman video di Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta balok yang digunakan saat pengeroyokan di jalan Mustika Sari 03/06 Bekasi, Jawa Barat.

Di saat yang hampir bersamaan, seperti dikutip dari ANTARA, Ketua DPW FPI Bekasi Murhali Barda yang didampingi Ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) bidang hukum Munarman memaparkan kronologis penusukan jemaat HKBP Ciketing kepada polisi di Markas Polda Metro.


Tapi Front Pembela Islam (FPI) kembali membantah sembilan tersangka dalam insiden penyerangan majelis HKBP Pondok Indah Timur Bekasi adalah anggotanya. Ketua DPP FPI bidang hukum Munarman mengatakan kepada KONTAN, sembilan tersangka itu tidak memiliki kartu anggota FPI.

"Kalau simpatisan mungkin iya. Tapi siapa saja bisa jadi simpatisan," ujarnya, Selasa (14/9). Dia juga menyatakan, polisi yang sudah menangkap sembilan tersangka itu tidak pernah mengatakan jika mereka adalah anggota dari FPI. "Tidak benar lah itu," pungkasnya.

Insiden ini membuat Pendeta Luspida Simanjuntak dan Majelis Gereja, Hasian Lumbatoruan Sihombing mengalami kekerasan saat akan berangkat ibadah, Minggu 12 September 2010.

Luspida menderita luka memar di bagian kening, dan Hasian Lumbatoruan mengalami luka tusuk pada bagian perut. Hingga kini akibat peristiwa itu, Hasian harus menjalani perawatan intensif di RS Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.