KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mestinya hanya memperhatikan syarat-syarat administratif terkait kepengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) yang diajukan FPI. Sugito menilai, Kemdagri melakukan langkah politis apabila menjadikan reaksi publik maupun masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga sebagai pertimbangan memperpanjang SKT FPI.
Baca Juga: Kemendagri sebut ada 10 syarat wajib bagi FPI untuk memperpanjang SKT ormas "Ya itu sih namanya politis, bukan yuridis, kalau yuridis itu kan harus mempertimbangkan hak dan kewajiban dari FPI selama ini jadi ormas," kata Sugito kepada
Kompas.com, Selasa (16/7). Sugito tak mau berkomentar lebih jauh soal hal itu. Namun, ia menegaskan bahwa FPI akan memenuhi semua syarat untuk memperpanjang SKT. "Kalau politis kami tidak akan ikut campurlah, yang jelas kita secara hukum, kita harus menaati segala apa yang menjadi prosedur hukum di Indonesia," ujar Sugito.
Baca Juga: Istana tegaskan pertemuan Jokowi-Prabowo tak bahas pemulangan Rizieq Mengenai pemenuhan syarat, Sugito mengaku tak hafal syarat apa saja yang belum dipenuhi FPI. Namun, ia mengakui bahwa FPI belum mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama dan membuat surat domisili yang merupakan syarat perpanjangan SKT. Sugito mengatakan, FPI sedang melengkapi syarat-syarat tersebut sebelum diserahkan kembali ke Kemdagri. "Setahu saya tinggal dua, rekomendasi dari Kementerian Agama sama surat domisili karena memang kantor kita pindah. Kalau yang lainnya masih kurang, saya harus cek dulu," ujar Sugito.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi tegaskan Rizieq Shihab boleh pulang ke Indonesia kapan saja Diberitakan sebelumnya, Kemdagri menyebut, ada sepuluh dari dua puluh syarat perpanjangan SKT yang belum dipenuhi oleh FPI. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemdagri Soedarmo menyebut, pihaknya juga akan mempertimbangkan reaksi publik serta masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk memutuskan SKT FPI. "Nanti kita lihat dari berbagai masukan masyarakat kan banyak, penolakan dari masyarakat, sampai termasuk petisi. Nanti kita bicarakan bersama kementerian lembaga yang tergabung dalam tim penertiban dan pembinaan ormas," ujar Soedarmo. (
Ardito Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli