JAKARTA. Masih cairnya sikap sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membuat apapun masih bisa terjadi. Paripurna untuk aturan pemilihan kepala daerah ini digelar Kamis, 25 September mendatang. Polemik soal pilkada langsung dan pilkada tidak langsung atau pemilihan lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membuat sejauh ini Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada hanya membahas dua draf RUU, yakni langsung dan tidak langsung. Namun, menjelang disahkannya RUU tersebut, Ketua Panja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja mengatakan akan kembali mengkonfirmasi setiap fraksi di parlemen terkait sikap mereka.
Fraksi diminta tentukan sikap terkait RUU Pilkada
JAKARTA. Masih cairnya sikap sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membuat apapun masih bisa terjadi. Paripurna untuk aturan pemilihan kepala daerah ini digelar Kamis, 25 September mendatang. Polemik soal pilkada langsung dan pilkada tidak langsung atau pemilihan lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membuat sejauh ini Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada hanya membahas dua draf RUU, yakni langsung dan tidak langsung. Namun, menjelang disahkannya RUU tersebut, Ketua Panja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja mengatakan akan kembali mengkonfirmasi setiap fraksi di parlemen terkait sikap mereka.