Fraksi Golkar: Perpanjangan kontrak tak prioritas



JAKARTA. Pemerintah masih melakukan renegosiasi dengan PT. Freeport Indonesia. Targetnya, akhir tahun ini selesai. Dalam renegosiasi ini, antara lain dibahas perpanjangan kontrak. Freeport ingin kontrak diperpanjang 20 tahun lagi sampai 2041, meski kontrak karya yang berlaku saat ini baru berakhir tahun 2021. Bagaimana sinyal dari pemerintah, positifkah? "Kayaknya, iya," kata Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Rozik B. Soetjipto, dalam pertemuan dengan KONTAN, Selasa lalu (24/7).

Bagaimana pendapat fraksi Golkar, fraksi yang kadang memiliki pendapat yang sejalan dengan pemerintah namun terkadang berlawanan dengan pemerintah? Ditambah lagi, data dari US Securities and Exchange Commission, Kontrak Karya (Contract of Work) antara Freeport dengan pemerintah RI yang berlaku sekarang ditandatangani oleh Ginandjar Kartasasmita, menteri energi dan sumber daya mineral, yang juga tokoh Golkar, pada 30 Desember 1991.

Sikap partai yang kini dipimpin oleh Aburizal Bakrie, pemilik kelompok usaha Bakrie, itu bisa dilihat dari Satya W Yudha, anggota Komisi VII DPR. Satya berpendapat, perpanjangan kontrak Freeport merupakan hak sepenuhnya pemerintah. Namun, Satya mengingatkan, proses renegosiasi harus dirampungkan terlebih dahulu, berbeda dengan proses perpanjangan kontrak. Renegosiasi membahas seputar royalti sebesar 3,75% dan divestasi saham Freeport sebesar 51% untuk pihak Indonesia. “Kontrak yang sekarang berjalan harus direvisi, dan tunggu habis dulu,” ujar Satya.


Satya mengatakan, pemerintah harus berhati-hati kalau mau memberikan perpajangan kontrak. Sebaiknya, perpanjangan kontrak tidak diberikan kalau proses renegosiasi belum jelas. Bagi Satya, proses renegosiasi saat ini harusnya menjadi acuan pemerintah untuk membahas pemberian perpanjangan kontrak. “Kalau tidak mau renegosiasi untuk divestasi hingga 51%, pemerintah tidak usah berikan perpanjangan,” kata Satya.

Namun, kalau Freeport memiliki kemauan baik dan menyanggupi renegosiasi yang diminta pemerintah, perpanjangan kontrak bisa menjadi opsi untuk dipertimbangkan. Nah, jika pemerintah yakin ada pihak dari dalam negeri memiliki kemampuan finansial dan teknologi, sebaiknya kontrak Freeport tidak diperpanjang.

Namun, jika ternyata dua hal itu tidak dimiliki, opsi perpanjangan kontrak menjadi dimungkinkan. "Jangan sampai karena mau mengorbankan sumber daya alam tapi ternyata kita tidak mampu mengelolanya.” kata satya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Umar Idris