JAKARTA. Mulai hari ini (2/5), Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan aturan baru fraksi harga saham. Melalui Surat Keputusan Direksi BEI No Kep-00023/BEI/04-2016, BEI memberlakukan lima satuan fraksi harga dari sebelumnya tiga satuan. Dengan berlakunya aturan ini, Keputusan Direksi BEI No Kep-00071/BEI/11-2013 tanggal 8 November 2013 tentang perubahan satuan perdagangan dan fraksi harga tak berlaku lagi. Analis yakin, perubahan fraksi harga akan menggairahkan bursa. Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri, menilai, dua kelompok harga, yakni di bawah Rp 200 dan antara Rp 200 hingga Rp 500, akan menjadi kelompok harga favorit investor ritel. "Berpotensi lebih cepat meraup keuntungan," ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (1/5).
Fraksi harga bawah jadi favorit investor
JAKARTA. Mulai hari ini (2/5), Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan aturan baru fraksi harga saham. Melalui Surat Keputusan Direksi BEI No Kep-00023/BEI/04-2016, BEI memberlakukan lima satuan fraksi harga dari sebelumnya tiga satuan. Dengan berlakunya aturan ini, Keputusan Direksi BEI No Kep-00071/BEI/11-2013 tanggal 8 November 2013 tentang perubahan satuan perdagangan dan fraksi harga tak berlaku lagi. Analis yakin, perubahan fraksi harga akan menggairahkan bursa. Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri, menilai, dua kelompok harga, yakni di bawah Rp 200 dan antara Rp 200 hingga Rp 500, akan menjadi kelompok harga favorit investor ritel. "Berpotensi lebih cepat meraup keuntungan," ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (1/5).