Fraksi harga saham akan kembali lima kelompok



JAKARTA. Otoritas pasar modal akan mengubah aturan fraksi harga.

Saat ini, fraksi harga memiliki tiga kelompok.

Di aturan anyar nanti, fraksi harga akan terdiri dari lima kelompok.


“Kami menargetkan tahun ini aturan terbit, tapi tampaknya tidak bisa,” ucap Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/12).

Dia menyebutkan, ketentuan itu tengah dibahas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BEI hanya bisa menunggu.

BEI telah meminta tanggapan para anggota bursa dan menerima masukan terkait rencana pemberlakuan fraksi harga.

Setelah itu, BEI menyerahkan draf perubahan fraksi harga kepada OJK.

Kelak, fraksi harga yang baru akan memiliki lima kelompok harga.

Ini mirip fraksi harga sebelum 2014.

Tapi BEI sedikit mengubah rentang di dua kelompok harga, yakni kelompok harga yang nilai transaksinya menurun.

Aturan fraksi harga saat ini berlaku sejak 2014.

Ada tiga kelompok harga.

Pertama, harga saham kurang Rp 500 memiliki fraksi Rp 1.

Kedua, harga Rp 500–Rp 5.000 memiliki fraksi Rp 5.

Ketiga, harga saham Rp 5.000 ke atas ditetapkan fraksi senilai Rp 25.

Sebelum tahun 2014, BEI menetapkan lima kelompok fraksi harga.

Yakni, harga di bawah Rp 200; antara Rp 200 hingga kurang Rp 500; harga Rp 500 hingga di bawah Rp 2.000; harga Rp 2.000–Rp 5.000; serta.

Terakhir, harga saham di atas Rp 5.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto