JAKARTA. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku belum dapat menyetujui naskah baru Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas). Sebab, masih ada masalah dalam RUU Ormas yang dipersoalkan kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).Anggota Pansus RUU Ormas dari Fraksi PAN Ahmad Rubai mengungkapkan, PAN masih ingin melakukan artikulasi ketentuan RUU sesuai dengan kritik teman-teman LSM. "Mereka masih mempersoalkan secara filosofis maupun teknis RUU Ormas," kata Ahmad, Rabu (19/6). Menurut Ahmad, kalangan LSM masih meminta untuk dibedakan dengan Ormas dalam pengaturan. Kalangan LSM lebih condong diatur dalam RUU tersendiri. "Jadi secara akar sosiologis, teman-teman LSM menganggap mereka berbeda dengan Ormas," katanya. Menanggapi penolakan Fraksi PAN, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku tidak masalah. Menurutnya, RUU Ormas sudah mengalami perombakan cukup banyak. Bisa dibilang, perombakan mencapai lebih dari 50% dibandingkan naskah pada masa awal pembahasan pada 2012 lalu. "Saya kira dengan perbaikan begitu banyak, RUU ini sudah cukup komprehensif untuk menjadi payung hukum kebebasan berserikat dan berkumpul,"ujar Gamawan. Hadir dalam rapat Pansus RUU Ormas kali ini Mendagri Gamawan Fauzi dan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Tanri Bali Lamo, serta sejumlah pejabat dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Fraksi PAN belum setuju naskah baru RUU Ormas
JAKARTA. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku belum dapat menyetujui naskah baru Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas). Sebab, masih ada masalah dalam RUU Ormas yang dipersoalkan kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).Anggota Pansus RUU Ormas dari Fraksi PAN Ahmad Rubai mengungkapkan, PAN masih ingin melakukan artikulasi ketentuan RUU sesuai dengan kritik teman-teman LSM. "Mereka masih mempersoalkan secara filosofis maupun teknis RUU Ormas," kata Ahmad, Rabu (19/6). Menurut Ahmad, kalangan LSM masih meminta untuk dibedakan dengan Ormas dalam pengaturan. Kalangan LSM lebih condong diatur dalam RUU tersendiri. "Jadi secara akar sosiologis, teman-teman LSM menganggap mereka berbeda dengan Ormas," katanya. Menanggapi penolakan Fraksi PAN, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku tidak masalah. Menurutnya, RUU Ormas sudah mengalami perombakan cukup banyak. Bisa dibilang, perombakan mencapai lebih dari 50% dibandingkan naskah pada masa awal pembahasan pada 2012 lalu. "Saya kira dengan perbaikan begitu banyak, RUU ini sudah cukup komprehensif untuk menjadi payung hukum kebebasan berserikat dan berkumpul,"ujar Gamawan. Hadir dalam rapat Pansus RUU Ormas kali ini Mendagri Gamawan Fauzi dan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Tanri Bali Lamo, serta sejumlah pejabat dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News