KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketetapan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) senilai 35% nyatanya dipermasalahkan oleh legislatif. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengimbau agar pemerintah mengkaji ulang ketetapan tarif CHT tersebut. Menurutnya, kordinasi antara pemerintah dan DPR dalam formulasi tarif cukai sangat minim. “Tidak berkoordinasi dengan DPR, meski demikian kami tahu ini kewenangan pemerintah,” kata Misbakhun saat rapat kerja evaluasi kinerja 2019 dan rencana kerja 2020 dengan Kemenkeu, Senin (4/11).
Fraksi Partai Golkar Minta Tarif CHT Dikaji Ulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketetapan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) senilai 35% nyatanya dipermasalahkan oleh legislatif. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengimbau agar pemerintah mengkaji ulang ketetapan tarif CHT tersebut. Menurutnya, kordinasi antara pemerintah dan DPR dalam formulasi tarif cukai sangat minim. “Tidak berkoordinasi dengan DPR, meski demikian kami tahu ini kewenangan pemerintah,” kata Misbakhun saat rapat kerja evaluasi kinerja 2019 dan rencana kerja 2020 dengan Kemenkeu, Senin (4/11).