Fraksi PDI-P masih keberatan tarif tax amnesty



Jakarta. Penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty kembali diragukan akan kelar tepat waktu. Pasalnya partai pendukung pemerintah, yaitu PDI Perjuangan mengaku tidak terburu-buru menyelesaikan RUU ini.

Politisi PDI-P yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Tax Amnesty Hendrawan Supratikno berharap, beleid ini menghasilkan kebijakan yang kredibel. Sebab itu, fraksinya tidak mau membahas RUU ini terburu-buru.

Hendrawan mengakui, saat ini memang ada kesepakatan tidak tertulis di antara fraksi di DPR terkait pembahasan RUU Tax Amnesty. Salah satu kesepakatan adalah target penyelesaian RUU pekan ini.


Sebab itu pembahasan ditingkat Panja ditargetkan selesai Selasa (21/6), kemudian dilanjutkan rapat pleno Komisi XI pada Rabu (22/6). Setelah itu akan dilakukan rapat kerja (Raker) dengan pemerintah. "Raker akan langsung mengambil keputusan tingkat pertama," kata Hendrawan, ke KONTAN, Senin (20/6).

Namun begitu, menurut   Hendrawan, PDI-P tidak menjamin pembahasan akan selesai pekan ini juga. Jika dalam pembahasan ternyata belum ada kesepakatan,  bisa saja waktunya diperpanjang.

Hal yang sama diungkapkan anggota Fraksi PDI-P yang menjadi anggota Panja Tax Amnesty Andreas Eddy Susetyo. Dia bilang PDIP tidak akan fokus pada pembahasan RAPBN-P, karena tax amnesty dan RAPBN-P adalah dua hal yang berbeda. Menurutnya tujuan dari tax amnesty adalah repatriasi, bukannya penerimaan 2016.

Salah satu yang menjadi perdebatan antara pemerintah dan PDI-P adalah soal tarif uang tebusan. PDI-P menilai tarif uang tebusan yang diusulkan pemerintah terlalu rendah. Pemerintah mengusulkan tarif tebusan deklarasi aset sebesar 4% dan 6%, sedangkan repatriasi 2% dan 3%. Sedangkan PDI-P berharap tarif untuk repatriasi minimal 5%, dan tarif untuk deklarasi maksimal 10%.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku, penerimaan negara jadi salah satu tujuan tax amnesty. "Bagi presiden tujuan utamanya repatriasi, tetapi bagi saya tax amnesty adalah penerimaan," kata Bambang. Dalam RAPBN-P 2016, pemerintah mematok target penerimaan negara dari tax amnesty Rp 165 triliun dari potensi repatriasi Rp 1.000 triliun.

Selain PDI-P, fraksi lain yang masih belum setuju dengan RUU ini adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Jika dilakukan voting, suara Fraksi Gerindra cukup menentukan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto