KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menegaskan bahwa, perbaikan Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus melibatkan partisipasi publik di dalamnya. "Harusnya demikian libatkan publik, karena itulah yang jadi salah satu argumen MK (Mahkamah Konstitusi) mengeluarkan amar putusannya," kata Ledia, Minggu (29/5). Ia mengatakan, saat ini pembasahan perbaikan UU Cipta Kerja belum dilakukan di DPR. "Saat ini belum ada pembahasan di Baleg, bisa jadi nanti inisiatifnya dari pemerintah," jelasnya.
Fraksi PKS Desak Agar Perbaikan UU Cipta Kerja Libatkan Partisipasi Publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menegaskan bahwa, perbaikan Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus melibatkan partisipasi publik di dalamnya. "Harusnya demikian libatkan publik, karena itulah yang jadi salah satu argumen MK (Mahkamah Konstitusi) mengeluarkan amar putusannya," kata Ledia, Minggu (29/5). Ia mengatakan, saat ini pembasahan perbaikan UU Cipta Kerja belum dilakukan di DPR. "Saat ini belum ada pembahasan di Baleg, bisa jadi nanti inisiatifnya dari pemerintah," jelasnya.