Fraksi sepakat RUU APBN 2015 dibawa ke Paripurna



JAKARTA.  Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan menyita tenaga, akhirnya seluruh Fraksi dalam Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2015 untuk disahkan menjadi UU APBN 2015.

Fraksi Demokrat, menyatakan setuju RUU APBN 2015 untuk dibahas di sidang tingkat II untuk disahkan menjadi UU APBN 2015.

Sementara anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Satya Wira Yudha mengatakan, Fraksi Golkar menyetujui RUU APBN tahun anggaran 2015 untuk selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.


PDI-Perjuangan, Sayed Mullady, menuturkan meskipun disebutkan baseline tapi Fraksi PDI-P menilai RUU APBN 2015 mempersempit ruang gerak fiskal pemerintahan Jokowi-JK. Meski begitu, Fraksi PDI-P tetap menerimanya.

"Dengan ini PDI-Perjuangan setuju untuk mengeluarkan UU APBN 2015 dalam rapat paripurna dari RUU APBN 2015," kata Sayid, Jakarta, Minggu (28/9/2014).

Ecky Awal Mucharam dari Fraksi PKS, menyatakan PKS menyetujui RUU APBN 2015 untuk dibawa dalam paripurna dan disahkan menjadi Undang-undang. Sukiman dari Fraksi PAN, menyatakan

Fraksi PAN memberikan catatan khusus tentang Dana Desa yang kurang dari Rp 10 triliun, tidak mencerminkan amanat dari UU No. 6 tahun 2014, yang menyebutkan Dana Desa minimal 10 persen dari total Dana Transfer Daerah. Meski demikian, dia bilang, Fraksi PAN menyepakati RUU APBN 2015. "Kami menyatakan menyetujui RUU APBN 2015 dalam persidangan tingkat II," kata dia.

Demikian pula dengan Fraksi PPP yang menyatakan setuju RUU APBN 2015 dibawa ke paripurna dan disahkan menjadi UU APBN 2015. Chusnuniyah Fraksi PKB, juga menyatakan RUU ini dapat dilanjutkan ke pembahasan lebih lanjut.

Fary Djemy Francis dari Fraksi Gerindra juga menuturkan partai berlambang Garuda emas itu pun menyetujui RUU APBN 2015. Adapun Fraksi Hanura, diwakili Murradi Darmansyah juga menyatakan sepakat. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie