JAKARTA. Hari ini (31/1), Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai indikasi adanya pelanggaran (fraud) di Bank Panin senilai Rp 30 miliar. Kasus ini juga menyebabkan beberapa karyawan diberhentikan. Ini berawal dari cerita auditor Bank Panin yang terdiri dari Yus Rusyana, Gomos Ryamto W. Sianipar, Minto Agung Nugroho, dan I. Made Dony Indrasmoko. Mereka mengaku mulai melakukan pemeriksaan di Bank Panin kantor cabang Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada awal 2010. Yus sebagai ketua tim audit menceritakan bahwa timnya ditugasi direksi untuk mengaudit cabang tersebut. "Setelah melapor ke direksi, kemudian diputuskan untuk memproses indikasi fraud tersebut ke jalur hukum," ucapnya.
Lapor fraud Panin Rp 30 M, serikat RDP dengan DPR
JAKARTA. Hari ini (31/1), Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai indikasi adanya pelanggaran (fraud) di Bank Panin senilai Rp 30 miliar. Kasus ini juga menyebabkan beberapa karyawan diberhentikan. Ini berawal dari cerita auditor Bank Panin yang terdiri dari Yus Rusyana, Gomos Ryamto W. Sianipar, Minto Agung Nugroho, dan I. Made Dony Indrasmoko. Mereka mengaku mulai melakukan pemeriksaan di Bank Panin kantor cabang Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada awal 2010. Yus sebagai ketua tim audit menceritakan bahwa timnya ditugasi direksi untuk mengaudit cabang tersebut. "Setelah melapor ke direksi, kemudian diputuskan untuk memproses indikasi fraud tersebut ke jalur hukum," ucapnya.