Fraud Internal Jadi Sinyal Urgensi Perbaikan KYE Perbankan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Berbagai kasus fraud (penipuan) yang dilakukan oknum individu dalam perbankan memunculkan satu kegelisahan, bagaimana manajemen sumber daya manusia dalam mekanisme Know Your Employee (KYE) di tengah ketatnya bank menerapkan pemantauan nasabah lewat Know Your Customer (KYC).

Berita fraud teranyar datang dari bank pelat merah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). Beberapa waktu terakhir, lini masa dihebohkan dengan penggelapan dana oleh mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara, Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, bernama Andi Hakim. Kasus ini merugikan Paroki Aek Nabara hingga kisaran Rp 28 Miliar. 

Secara kronologis, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang mengaku pengawasan internal BNI pertama kali mengungkap kasus ini pada Februari 2026. Asal tahu saja, penipuan diketahui berlangsung sejak tersangka menawarkan produk investasi pada 2019. 


Baca Juga: BNI: Tak Ada Pihak Internal Terlibat di Penggelapan Dana Gereja Selain Andi Hakim

Munadi bilang dalam aksinya tersangka menawarkan produk investasi dengan imbal hasil tinggi yang bukan produk resmi BNI. Pun, setiap transaksi yang dilakukan korban tak pernah tercatat dalam sistem operasional bank selama ini. Makanya, “BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah,” kata Munadi, Minggu (19/4/2026).

Atas dasar itu, Munadi bilang tak ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap karyawan BNI lainnya. “Karena memang ini tindakan pribadi Andi Hakim, dengan beleid palsu yang ditandatangani oleh Andi Hakim sendiri,” imbuhnya. 

Kendati begitu BNI berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah sebagai bentuk permohonan maaf. Langkah awalnya ialah pengembalian dana sebesar Rp 7 miliar, yang nominalnya ditetapkan berdasarkan verifikasi awal dan koordinasi bank dengan aparat hukum. 

Selanjutnya, proses pengembalian dana bakal dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Namun, BNI belum merinci nominal dana yang bakal dikembalikan. 

Bagi bank, kata Munadi, kasus semacam ini juga menjadi malapetaka pembawa kerugian. Bank turut mengimbau agar masyarakat menghindari penawaran yang tak sesuai dengan praktik umum dan di luar mekanisme resmi perbankan. 

Head of Research and Product Development LPPI, Trioksa Siahaan menyebut, secara umum nasabah melihat pejabat bank sebagai perwakilan yang dapat dipercaya ketika melakukan suatu transaksi. Maka dari itu, menurutnya perlu ada sosialisasi dan pusat layanan bagi nasabah untuk mempermudah verifikasi ketika ada tawaran produk dari pejabat bank.

“Terutama dengan iming-iming imbal hasil di atas kewajaran,” kata Trioksa. 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, ia melihat bank bisa saja memberikan ganti rugi dan menuntut karyawan yang melakukan aksi penipuan. Toh, bank adalah lembaga yang perlu juga menjaga reputasi di hadapan nasabahnya. 

Pengetatan KYE pada Pejabat

Trioksa melihat selama ini KYE lebih diutamakan pada proses perekrutan pekerja. Begitu sudah menjadi karyawan, ia bilang prinsip tersebut umumnya baru kembali menjadi perhatian begitu ada temuan atau pelanggaran. 

Padahal pekerja, utamanya di posisi-posisi strategis, merupakan cerminan bank dalam lingkup kecil. Maka, menurutnya bank juga harus meningkatkan pengawasan internal dan menerapkan prinsip whistleblowing system untuk mendeteksi secara cepat fraud yang dilakukan pekerja. 

Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet bilang pada dasarnya regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga telah mengatur ketat pencegahan anti fraud di bank umum.

Dalam POJK No.39/2019. bank wajib menerapkan manajemen risiko dengan empat fokus utama, yakni pencegahan, deteksi, investigasi, dan evaluasi hingga tindak lanjut. Dengan arahan regulasi yang jelas, Yusuf bilang isu yang perlu menjadi perhatian adalah konsistensi pelaksanaan di lapangan. 

Baca Juga: OJK Minta BNI Segera Selesaikan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah di Aek Nabara

Sebelum BNI, sejumlah bank lain juga memiliki catatan hitam fraud. Sebut saja Maybank Indonesia dan Bank Woori Saudara (BWS), yang pertengahan tahun lalu masing-masing terjerat kasus penipuan senilai Rp 30 miliar dan US$ 78,5 juta. 

Dari berbagai kasus yang muncul, Yusuf bilang polanya relatif serupa: melibatkan pekerja yang punya akses dan otoritas, berlangsung cukup lama, dan seringkali dibungkus dengan penawaran yang “too good to be true” alias terlalu bagus untuk jadi kenyataan. 

Dalam logika ekonomi, Yusuf menilai sebenarnya itu sudah jadi sinyal awal dan idealnya sistem internal bank bisa menangkap itu lebih cepat. Di sinilah peran KYE jadi penting. Makanya, arah penerapan prinsip ini perlu diubah ke pemantauan yang lebih terus-menerus dan berbasis data. 

Misalnya dengan melihat pola perilaku pegawai, tekanan finansial pribadi, atau posisi yang terlalu lama tak dirotasi. Yusuf melihat sejumlah bank besar sudah mulai menerapkannya, hanya saja belum merata.

Perlindungan Dana Nasabah

Di luar itu, Yusuf bilang pada dasarnya perlindungan dana nasabah memiliki sistem berlapis. Ada kontrol internal seperti audit dan rotasi, asuransi untuk menutup risiko fraud, pencadangan kerugian, hingga perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Secara desain, Yusuf bilang pada dasarnya sistem yang ada sudah cukup kuat. Tantangannya selalu sama, “Apakah semua lapisan itu benar-benar berjalan atau hanya formalitas?” sebutnya.

Kalau terjadi masalah, perdebatan biasanya masuk ke soal tanggung jawab. Dari perspektif nasabah, secara realistis mereka tak selalu punya alat untuk mengecek validitas produk yang ditawarkan pekerja bank.

Namun begitu, jika menggunakan pendekatan ekonomi, Yusuf bilang yang dilihat adalah pihak dengan kemampuan pencegahan risiko paling tinggi. “Dalam hal ini, bank jelas punya keunggulan, karena mereka yang menguasai sistem dan informasi,” tuturnya. 

Menurut Yusuf, proses penyelesaian kasus semacam ini bukan cuman soal keadilan, tetapi juga soal menjaga kredibilitas sistem. Apalagi di industri keuangan macam perbankan, kata Yusuf, kepercayaan itu aset utama.

Baca Juga: BNI Targetkan Pengembalian Dana Paroki Aek Nabara Rampung di Pekan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: