KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejadian fraud di industri fintech peer to peer (P2P) lending tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan sampai saat ini. Asal tahu saja, terdapat beberapa platform fintech lending yang sempat diterpa masalah fraud, seperti PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), dan paling terbaru ada PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan perlunya penyelenggara fintech lending mematuhi aturan yang berlaku, terutama ketentuan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pedoman Perilaku AFPI.
Selain itu, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan fintech lending juga perlu menerapkan penguatan tata kelola yang baik dan benar, sehingga dapat terhindar dari masalah fraud. Dia bilang hal itu yang selalu diingatkan kepada seluruh penyelenggara. "Kami selalu mengingatkan semua anggota agar selalu patuh pada aturan yang berlaku, terutama peraturan yang dikeluarkan OJK dan Pedoman Perilaku AFPI. Dengan demikian, dalam menjalankan usaha menerapkan tata kelola perusahaan yang benar, prudent, dan comply, agar tidak terjadi fraud, terutama dari internal," kata Entjik kepada Kontan, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Ini Respons Paguyuban Lender Usai Indikasi Fraud Dana Syariah Indonesia Terungkap Sementara itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat kejadian fraud yang terjadi di industri fintech lending kemungkinan besar karena adanya asymmetric information atau ketidakseimbangan informasi antara lender dan borrower. "Lender diberikan informasi mengenai calon borrower, tetapi tidak bisa memastikan bahwa memang calon borrower-nya layak dibiayai. Lender hanya tahu profil secara umum terkait dengan borrower," ungkapnya kepada Kontan. Menurut Nailul, celah tersebut yang dimanfaatkan oleh fraudster untuk menipu lender dengan memunculkan proyek fiktif, bahkan borrower-nya fiktif. Dia bilang jika borrower-nya fiktif, artinya manajemen yang melakukan fraud. Oleh karena itu, ada unsur pidana dalam kasus tersebut. "Dalam kasus proyek fiktif, platform juga seharusnya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proyeknya ada," ujar Nailul. Nailul juga menekankan pentingnya lender memahami penawaran imbal hasil yang disampaikan fintech lending. Dengan demikian, apabila penawarannya tidak logis, tentu lender bisa mempertimbangkan kembali menaruh dana di platform.
Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal Adanya Kejadian Fraud di Industri Fintech Lending "Jadi, semua pihak, termasuk lender, seharusnya juga tidak tergiur begitu saja dengan janji keuntungan yang ditawarkan," ucapnya. Jika tidak diantisipasi, Nailul beranggapan kejadian fraud, seperti DSI, akan berulang terus. Apabila fraud terus terjadi, bisa saja industri fintech lending akan dipandang sebagai industri yang penuh penipuan. Apabila tak dibenahi, Nailul juga menyebut ujungnya lender akan berpikir kembali untuk menyalurkan dana lewat fintech lending. Dengan demikian, lender individu bisa saja makin turun proporsinya.
Oleh karena itu, dia menekankan agar masyarakat bisa berpikir logis dan memahami risiko terlebih dahulu ketika ingin menyalurkan pendanaan di fintech lending, bukan mengacu pada penawaran imbal hasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News