KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa hak waris keluarga Eka Tjipta Widjaja berakhir antiklimaks. Sang penggugat, Freddy Widjaja yang merupakan salah satu anak dari Eka Tjipta Widjaja dari isteri Lidia Herawaty Rusli secara resmi mencabut gugatan tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan gugatan sengketa hak waris pendiri Sinar Mas Grup. "Mengabulkan pencabutan gugatan penggugat," kata Hakim Ketua Albertus Usodo, Senin (10/8). Menurut Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Fahmi Bachmid dengan dicabutnya gugatan untuk aset senilai Rp 600 triliun, berarti perkara nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst sudah tidak ada lagi. Meski gugatan telah dicabut, tidak menutup kemungkinan kliennya akan mengajukan gugatan lagi.
Freddy Widjaja: Kalau tidak ada tanggapan dari abang tiri saya, akan ada gugatan lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa hak waris keluarga Eka Tjipta Widjaja berakhir antiklimaks. Sang penggugat, Freddy Widjaja yang merupakan salah satu anak dari Eka Tjipta Widjaja dari isteri Lidia Herawaty Rusli secara resmi mencabut gugatan tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan gugatan sengketa hak waris pendiri Sinar Mas Grup. "Mengabulkan pencabutan gugatan penggugat," kata Hakim Ketua Albertus Usodo, Senin (10/8). Menurut Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Fahmi Bachmid dengan dicabutnya gugatan untuk aset senilai Rp 600 triliun, berarti perkara nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst sudah tidak ada lagi. Meski gugatan telah dicabut, tidak menutup kemungkinan kliennya akan mengajukan gugatan lagi.