KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Advokat Fredrich Yunadi diduga merekayasa data medis tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Hal itu diduga dilakukan untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua DPR tersebut. Hal itu diketahui dalam surat dakwaan terhadap Fredrich Yunadi yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2). Menurut jaksa, pada 16 November 2017, Fredrich menghubungi dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang sebeIumnya teIah dikenal. Fredrich meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit.
Fredrich gunakan rekam medik Setnov di RS Premier untuk merekayasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Advokat Fredrich Yunadi diduga merekayasa data medis tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Hal itu diduga dilakukan untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua DPR tersebut. Hal itu diketahui dalam surat dakwaan terhadap Fredrich Yunadi yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2). Menurut jaksa, pada 16 November 2017, Fredrich menghubungi dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang sebeIumnya teIah dikenal. Fredrich meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit.