KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Advokat Fredrich Yunadi tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dalam proyek pengadaan KTP-elektronik yang melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto. Pengacara Sapriyanto Refa selaku kuasa hukum Fredrich datang ke gedung KPK, Jakarta, Jumat, untuk menanyakan apakah permohonan penundaan pemeriksaan Fredrich pada Jumat (12/1) bisa dikabulkan atau tidak sampai ada keputusan Komisi Pengawas Peradi mengenai pemeriksaan terhadap Fredrich. "Kalau dikabulkan kan berarti bisa ditunda, kalau tidak dikabulkan kan bisa diagendakan ulang. Ini kan baru pemanggilan pertama, ya kan," kata Refa, yang menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan KPK pada Kamis (11/1).
Fredrich Yunadi tak memenuhi panggilan KPK hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Advokat Fredrich Yunadi tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dalam proyek pengadaan KTP-elektronik yang melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto. Pengacara Sapriyanto Refa selaku kuasa hukum Fredrich datang ke gedung KPK, Jakarta, Jumat, untuk menanyakan apakah permohonan penundaan pemeriksaan Fredrich pada Jumat (12/1) bisa dikabulkan atau tidak sampai ada keputusan Komisi Pengawas Peradi mengenai pemeriksaan terhadap Fredrich. "Kalau dikabulkan kan berarti bisa ditunda, kalau tidak dikabulkan kan bisa diagendakan ulang. Ini kan baru pemanggilan pertama, ya kan," kata Refa, yang menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan KPK pada Kamis (11/1).