Free Float 15% Berlaku, OJK Siapkan Transisi bagi Emiten Lama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan batas minimum saham beredar bebas atau free float menjadi 15%. Kebijakan ini menjadi salah satu dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integrasi pasar modal yang tengah disiapkan regulator.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan OJK akan menerbitkan kebijakan baru terkait free float dengan menaikkan batas minimum saham beredar bebas emiten menjadi 15% agar selaras dengan standar global.

Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini menyebutkan kebijakan baru tersebut akan berlaku bagi emiten yang akan melakukan penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).


“Sedangkan bagi emiten eksisting akan diberikan masa transisi agar dapat melakukan penyesuaian dengan wajar,” jelas Kiki dalam Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Minggu (1/1/2026).

Baca Juga: OJK Siapkan 8 Aksi Reformasi Integritas Pasar Modal, Apa Saja?

Ia memastikan implementasi kenaikan batas minimum free float ini akan dilakukan secara bertahap. Skema tahapan pelaksanaannya akan disampaikan lebih lanjut oleh OJK. Kenaikan batas saham beredar bebas ini diharapkan mampu mendorong pasar modal Indonesia semakin sejalan dengan praktik terbaik di tingkat global.

Kiki menambahkan, saat ini telah tersedia sejumlah ketentuan regulasi yang dapat dimanfaatkan emiten atau perusahaan tercatat untuk meningkatkan porsi saham free float.

Misalnya, perusahaan tercatat dapat melakukan aksi korporasi seperti rights issue atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), private placement atau Non-HMETD, serta MESOP (Management and Employee Stock Option Program).

“Pemegang saham emiten juga bisa mendukung peningkatan free float melalui tindakan berupa penawaran umum oleh pemegang saham, divestasi dan konversi dari kepemilikan dalam bentuk script ke scriptless,” ucapnya.

Mengacu pada materi Rapat Dengar Pendapat OJK dengan DPR pada Desember 2025, OJK memperkirakan kapitalisasi pasar yang harus diserap investor mencapai Rp 203 triliun dari 327 emiten yang terdampak apabila batas minimum free float dinaikkan menjadi 15%.

Baca Juga: Pimpinan BEI dan OJK Mundur Menyeret IHSG, Ini Kata Analis

Dengan kenaikan batas minimum free float menjadi 15%, rata-rata free float masing-masing emiten diproyeksikan berada di kisaran 30,22%. Namun, angka tersebut dinilai masih belum mampu menyetarakan posisi Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan bursa regional.

Sebagai perbandingan, rasio saham free float di bursa Singapura melalui Straits Times Index (STI) berada di kisaran 68,92%. Sementara itu, indeks utama Thailand, yakni SET50 Index, memiliki rata-rata free float sebesar 47,72%.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham, memperdalam pasar, serta memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun global.

Selanjutnya: OJK Siapkan 8 Aksi Reformasi Integritas Pasar Modal, Apa Saja?

Menarik Dibaca: Tatjana dan Fadi Alaydrus Jadi Perbincangan Netizen dalam Drama Tiba-Tiba Brondong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News