KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana peningkatan batas minimal free float saham menjadi 15% dinilai positif untuk menjaga likuiditas pasar modal. Namun, keterlibatan pengelola dana publik seperti BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, dan Taspen dinilai tetap perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana peserta. Pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Barkah Taim mengatakan, sebagai badan nirlaba yang mengelola dana peserta, lembaga asuransi sosial tidak bisa serta-merta menjadi penyokong likuiditas pasar tanpa mempertimbangkan risiko. “Free float minimum 15% memang baik untuk menjaga likuiditas pasar. Tapi harus diingat, terutama bagi asuransi sosial seperti BPJS, ASABRI, dan Taspen, mereka mengelola dana peserta dan wajib menjaga aset tersebut secara hati-hati atau prudent,” ujar Abitani kepada Kontan, Jumat (30/1/2026).
Free Float 15% Tak Bisa Andalkan Dana Publik Tanpa Prinsip Kehati-hatian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana peningkatan batas minimal free float saham menjadi 15% dinilai positif untuk menjaga likuiditas pasar modal. Namun, keterlibatan pengelola dana publik seperti BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, dan Taspen dinilai tetap perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana peserta. Pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Barkah Taim mengatakan, sebagai badan nirlaba yang mengelola dana peserta, lembaga asuransi sosial tidak bisa serta-merta menjadi penyokong likuiditas pasar tanpa mempertimbangkan risiko. “Free float minimum 15% memang baik untuk menjaga likuiditas pasar. Tapi harus diingat, terutama bagi asuransi sosial seperti BPJS, ASABRI, dan Taspen, mereka mengelola dana peserta dan wajib menjaga aset tersebut secara hati-hati atau prudent,” ujar Abitani kepada Kontan, Jumat (30/1/2026).