KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Permata Tbk (BNLI) terus berkoordinasi dengan pemegang saham pengendali (PSP) untuk memenuhi ketentuan free float minimal 15% yang belum lama ini didorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk diketahui, sebelumnya OJK menetapkan batas minimum free float sebesar 7,5% bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, menyusul permintaan transparansi MSCI, OJK merumuskan sejumlah rencana aksi percepatan reformasi integrasi pasar modal yang salah satunya memuat penetapan baru batas minimum free float 15%.
Free Float Masih di Bawah 15%, Begini Kata PermataBank (BNLI)
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Permata Tbk (BNLI) terus berkoordinasi dengan pemegang saham pengendali (PSP) untuk memenuhi ketentuan free float minimal 15% yang belum lama ini didorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk diketahui, sebelumnya OJK menetapkan batas minimum free float sebesar 7,5% bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, menyusul permintaan transparansi MSCI, OJK merumuskan sejumlah rencana aksi percepatan reformasi integrasi pasar modal yang salah satunya memuat penetapan baru batas minimum free float 15%.
TAG: