Free Float Masih di Bawah 15%, Begini Kata PermataBank (BNLI)



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Permata Tbk (BNLI) terus berkoordinasi dengan pemegang saham pengendali (PSP) untuk memenuhi ketentuan free float minimal 15% yang belum lama ini didorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Untuk diketahui, sebelumnya OJK menetapkan batas minimum free float sebesar 7,5% bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Namun, menyusul permintaan transparansi MSCI, OJK merumuskan sejumlah rencana aksi percepatan reformasi integrasi pasar modal yang salah satunya memuat penetapan baru batas minimum free float 15%.


Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan yang akan melakukan penawaran umum saham perdana alias initial public offering (IPO). Sementara itu, emiten tercatat dengan free float di bawah 15% diberikan waktu tiga tahun untuk segera memenuhi ketentuan tersebut. 

BNLI menjadi salah satu emiten perbankan yang mencatatkan free float di bawah 15%, yakni sebesar 9,97%.

Baca Juga: Amar Bank: 60% Portofolio Kredit Berada di Sektor UMKM

Merespons ketentuan baru ini, Direktur Keuangan dan Unit Usaha Syariah BNLI Rudy Basyir Ahmad bilang, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bangkok Bank sebagai PSP utama. 

“Mungkin dari sisi kami, yang bisa kami update adalah antara Permata Bank dengan Bangkok Bank sebagai parent company kami terus mencari upaya untuk memenuhi ketentuan itu,” ujar Rudy dalam paparan publik di Jakarta, Kamis (12/3/2026). 

Namaun begitu, pihaknya juga menanti kebijakan atau aturan resmi terkait. Memang, sejak rencana ini diumumkan, OJK belum mengeluarkan aturan resmi yang mewajibkan batas minimum free float 15%. 

Dus, sebagai salah satu emiten yang masih mencatatkan free float di bawah 15%, Rudy memastikan pihaknya terus memonitor perkembangan dari regulator. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News