KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) mulai sesi kedua Selasa (12/1). BEI menyetop perdagangan saham PLIN karena belum memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A. "Penghentian sementara perdagangan efek PLIN di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi 2 perdagangan efek hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 hingga pengumuman bursa lebih lanjut," ungkap BEI dalam pengumuman bursa hari ini. Ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A merupakan ketentuan free float minimal. Perusahaan tercatat harus memenuhi ketentuan saham publik dengan kepemilikan kurang dari 5%, yakni minimal 50 juta saham dan 7,5% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
Free float masih kurang, saham Plaza Indonesia (PLIN) kena suspensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) mulai sesi kedua Selasa (12/1). BEI menyetop perdagangan saham PLIN karena belum memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A. "Penghentian sementara perdagangan efek PLIN di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi 2 perdagangan efek hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 hingga pengumuman bursa lebih lanjut," ungkap BEI dalam pengumuman bursa hari ini. Ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A merupakan ketentuan free float minimal. Perusahaan tercatat harus memenuhi ketentuan saham publik dengan kepemilikan kurang dari 5%, yakni minimal 50 juta saham dan 7,5% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.